Jember (Antara Jatim) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan penilaian hingga evaluasi atas kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur yang kurang memuaskan.
"Dua tahun ini, prestasi birokrasi di Jember tidak menggembirakan," kata Yuddy saat ramah tamah dengan unsur forum pimpinan daerah dan jajaran aparatur sipil negara di pendapa Pemkab Jember, Rabu.
Hal tersebut terlihat selama dua tahun terakhir, Kabupaten Jember hanya mendapatkan penilaian Wajar Dengan pengecualian (WDP) dari hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
"WDP itu bukanlah nilai yang bagus untuk pemerintahan, bahkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun saya kira bukan prestasi, namun memang sudah semestinya," tuturnya.
Ia mengatakan wajar sebagai anak yang mendapatkan dana dari pusat harus melaporkan penggunaan anggaran yang ada, kemudian alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jember sebesar Rp3,2 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen pun tidak perlu dibanggakan.
"Sebesar 90 persen APBD Jember yang ada merupakan subsidi silang dari uang rakyat yang dikelola melalui APBN. Birokrat pun harus bisa melakukan tertib laporan karena sudah menjadi tanggung jawabnya, serta mampu menjaga amanah dengan tidak melakukan tindakan korupsi," ucap politisi Partai Hanura itu.
Yuddy juga mengaku kecewa karena belum adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten Jember, padahal Jawa Timur merupakan salah satu provinsi terbaik di Indonesia terkait masalah birokrasi.
"Di Indonesia ada dua provinsi yang mendapatkan nilai A dalam hal birokrasi, salah satunya Jatim. Oleh karena itu, saya berharap Jember bisa mengejar ketertinggalan dalam hal birokrasi dengan daerah lainnya," paparnya.
Untuk perbaikan birokrasi, lanjutnya, setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) minimal memiliki pengalaman lima tahun di instansi tersebut dan memiliki sertifikasi kedinasan.
"Sehingga nantinya Kepala SKPD tidak bisa meloncat ke SKPD lain tanpa pendidikan khusus, jadi siapapun kepala daerahnya tidak bisa seenaknya memindahkan Kepala SKPD tanpa kompetensi. Jika dipromosikan minimal ada rekam jejaknya," ujarnya.
Yuddy juga sempat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Jember yang menilai lambannya proses pengurusan data kependudukan di Kabupaten Jember.
"Layanan pengurusan data kependudukan di Jember masih kalah dengan Banyuwangi. Pengurusan akte kelahiran di Jember selesai dalam waktu 21 hari, namun di Banyuwangi bisa selesai cukup 1 hari," katanya.
Ia meminta Kepala Dispenduk Capil mengevaluasi terhadap pelayanan data penduduk tersebut dengan membuat standar operasional prosedur layanan publik yang lebih cepat, sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan yang optimal dan lebih baik sesuai kebutuhan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016