Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Gusti Putu Karmawan menuntut oknum polisi berinisial AL dengan hukuman mati menyusul kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Karena dakwaan bersifat alternatif, kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap melakukan pemufakatan jahat bersama istri sirinya IR dalam mengedarkan sabu-sabu sebanyak 13 kilogram.

Pada kesempatan tersebut, JPU Karmawan sedikit memberikan keringanan pada IR dengan memberikan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.

Menurut JPU Karmawan, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peranan dari masing-masing terdakwa.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, AL  melalui tim pembelannya dari Bidkum Polda Jatim mengaku akan mengajukan pembelaan.

Pernyataan senada juga dilontarkan  Adven Dio Randi selaku pembela dari terdakwa IR yang akan melakukan pembelaan terkait dengan tuntutan ini.

"Kami akan mengajukan pembelaan," katanya di akhir persidangan.

Terlibatnya oknum polisi berinisial AL dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalannya dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah).

Dari perkenalan itu, AL terlena menjadi pengedar untuk mengambil sabu seberat 50 kilogram di salah satu hotel di Surabaya. Dari order pertama itulah, dia melibatkan IR. Selain mengambil sabu, AL dan IR juga menjual barang haram itu seberat 37 kilogram.

Terungkap dalam persidangan, dari bisnis haramnya itu, AL mendapat upah sebesar Rp50 juta dan sebuah mobil jika sisa sabu 13 kilogram itu terjual habis.

Nasib berkata lain, sebelum menikmati mobil yang dijanjikan, AL dan IR tertangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 25 Mei 2015 lalu.

Penangkapan AL dan IR bermula dari informasi yang didapat Polrestabes dari masyarakat sekitar Pasar Wisata Sedati yang menyatakan ada sebuah kos-kosan yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016