Surabaya (Antara Jatim) - Kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi yang terbakar 2007 pada Jumat (23/11) membuat wilayah ini gempar.

Bagaimana tidak, posisi Risma saat itu adalah sebagai calon wali kota yang hendak maju Pilkada untuk kedua kalinya. Apalagi dalam SPDP itu, Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di Pasar Turi.
    
Tentunya hal ini menjadi persoalan karena bisa jadi Risma tidak bisa maju lagi di Pilkada karena harus menghadapi persoalan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum.
    
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015. Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," katanya.
    
Risma pun sedikit tegang saat diwawancarai awak media saat melakukan pembekalan saksi Pilkada Surabaya di Gedung Wanita Surabaya pada Jumat (23/11) malam. Risma sudah mempersiapkan diri dengan membawa dua kuasa hukumnya pada saat kehadirannya di gedung wanita akan diwawancarai para awak media. Dengan suara keras, Risma menjelaskan kronologis persoalan pembangunan Pasar Turi  yang menjadikannya sebagai tersangka.
    
Risma menyatakan pernah diperiksa sehubungan dengan laporan persoalan TPS Pasar Turi. Saat itu pemeriksaan dilakukan Polda Jatim untuk meminta keterangannya sebagai saksi. Saat itu Risma juga didampingi Asisten I Sekkota Surabaya dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Termasuk juga kuasa hukumnya dari Peradi.
    
Pemeriksaan oleh Polda Jatim dilakukan pada 28 Mei 2015 dan gelar perkara dilakukan pada pertengahan September 2015. Namun, saat itu tidak ada bukti sama sekali. Bahkan, konteksnya, Pemkot Surabaya tidak punya kewajiban untuk membongkar TPS karena itu menjadi tanggung jawab developer yang  membangun Pasar Turi Baru. Karena  itu, Risma mengaku heran atas kabar dijadikannya dirinya sebagai tersangka.
    
Sebab, selama  ini tidak ada status yang diberikan saat dilakukan pemeriksaan maupun dilakukan gelar perkara.  "Saya juga heran, kok jadi tersangka. Padahal, saat ada gelar kasus, tidak ada yang melanggar," katanya.
    
Risma saat itu hanya menyampaikan  bahwa  pedagang yang  ada  di  TPS punya  persoalan karena  mereka  tidak  mau  pindah  ke lokasi. Karena banyak tarikan, mereka tidak  mampu  bayar.  Sebagai pemimpin, Risma mengaku  wajib  melindungi  warganya karena  merekalah  yang  sebenarnya  berhak  menempati karena menjadi korban.
    
Mantan Wali Kota Surabaya Ini berkeyakinan jika apa yang dilakukannya adalah benar.  Ia menyatakan tidak akan menyerah dalam menghadapi kasus itu. "Saya akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya Pak Setyo Busono," katanya.
    
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono menyatakan ada upaya menjegal Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi jatim atas kasus Pasar Turi.  
    
Menurut dia, ada indikasi rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada Surabaya. Khususnya untuk mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik yang ujungnya berkeinginan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu turun.
    
Pada prinsipnya, PDIP menghormati proses hukum tapi kami akan melawan segala bentuk rekayasa. Untuk itu, pihaknya akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera.
    
Ia mengatakan upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan beberapa kali di antaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan Pilkada Surabaya.
    
Ia percaya masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan ada apa dibalik peristiwa ini, tentunya kental nuansa rekayasa politik dihubungkan dengan 47 hari menjelang pilkada kota surabaya. "Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya," katanya.
    
Untuk itu, tim Risma-Whisnu meminta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan klarifikasi segera duduk masalah ini agar tidak menjadi kampanye hitam (black campaign) untuk pasangan Risma-Whisnu.
    
Sementara itu, sekitar 3.400 pedagang korban Kebakaran Pasar Turi 2007 siap pasang badan membela mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, apabila proses hukum atas dugaan penyalanggunaan wewenang karena memihak pedagang tetap dilanjutkan.
    
Kuasa hukum Pedagang Pasar Turi I Wayan Titip Sulaksana mengatakan bahwa Tri Rismaharini tidak bersalah dalam kaitan pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) bagi pedagang karena pembangunannya, telah  mendapat persetujuan DPRD dan  pemerintah pusat.
    
"Risma salah apa? Kalau dirunut pembangunan TPS itu atas persetujuan DPRD dan atas perintah (Presiden dan Wapres) SBY dan Jusuf Kala," katanya.
    
Wayan Titip menambahkann pembangunan TPS tersebut menggunakan dana APBD Jawa Timur dan Kota Surabaya. Artinya, TPS yang diperuntukkan bagi pedagang yang tak mampu masuk ke Pasar Turi Baru itu merupakan aset negara. Sebaliknya, menurut Wayan, PT Gala Bumi Perkasa selaku developer Pasar Turi Baru yang mempunyai kewajiban untuk membangunnya berdasarkan perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) Wayan Titip menilai kasus yang disangkakan ke Risma sarat kepentingan politis, untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan yang diusung PDIP dalam Pilkada Surabaya, 9 Desember.  
    
Ia berharap Polda Jatim dan Kejaksaan tinggi Jawa Timur mengklarifikasi dugaan kasus yang disangkakan kepada mantan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.

Cabut Gugatan
     
Mendati sorotan publik, investor Pasar Turi Surabaya yakni PT Gala Bumi Perkasa mencabut gugatan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo didampingi kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa, Bangun Patrianto mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (26/10/2015) untuk mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT/Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 terkait tuduhan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang menyalahi wewenang soal pembongkaran TPS Pasar Turi.  
    
Adhy mengatakan pencabutan itu tidak ada tekanan dari siapapun, karena ia dengan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat pada September lalu untuk menyelesaikan lewat perundingan.   Selain adanya kesepakatan dengan kuasa hukum itu, pihaknya juga tidak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, seperti munculnya SPDP Polda Jatim yang diterima Kejati Jatim bahwa Risma menjadi tersangka.    

"Makanya ya kita cabut sesegera mungkin," katanya. Ia menyatakan tidak ingin berpolitik di tengah maraknya pilkada saat ini. Sebenarnya pihaknya sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Sejak awal, pihaknya tidak ingin berperkara, namun hanya ingin bagaimana Pasar Turi segera operasional.  
    
Hal sama juga dikatakan Henry J Gunawan. Ia mengatakan tidak punya masalah pribadi  dengan Risma. Ia juga menyatakan tidak ingin berpolemik. "Kami cuma ingin pedagang cepat bisa berdagang," kata Henry.
    
Dalam waktu yang sama, Polda Jatim  menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2015. SP3 sudah diterbitkan pada 26 Oktober 2015. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim membantah SP3 kasus Risma itu diterbitkan terkait pencabutan laporan oleh pihak pelapor, namun SP3 diterbitkan murni karena tidak adanya unsur pidana dalam kasus TPS Pasar Turi.
    
"SP3 juga sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan," katanya. Kejaksaan Tinggi Jatim telah mengkonfirmasi adanya SP3 ini. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Andik M. Taufik mengatakan instansinya telah menerima SP3 dari Polda Jatim. SP3 itu sudah diteliti Kejati Dari penelitian itu, Kejati menyatakan sependapat dengan polisi bahwa kasus Risma dihentikan. "Kami tidak akan mengajuka praperadilan," kata Andik.

Persoalan Pasar Turi yang sudah delapan tahun tak kunjung tuntas itu pun, mendapat perhatian serius dari Komisi III  DPR RI. Untuk itu, sekitar  20 anggota komisi yang membidangi hukum  ini melakukan kunjungan kerja ke Pasar Turi, Selasa (10/11).
    
Rombongan  yang dipimpin Desmond Junaedi Mahesa itu  melakukan pertemuan dengan dua kelompok pedagang  Pasar Turi yang saling berseberangan yaitu dengan pedagang yang menolak masuk  dalam ke Pasar Turi dan pedagang yang berjualan di dalam  Pasar Turi.
    
"Kedatangan kami ke Jatim diantaranya soal Pasar Turi. Saat ini kami  akan bertemu dengan pedagang untuk menyerap aspirasi yang berkembang," jelas Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa usai bertemu dengan pedagang  baik yang di TPS (tempat penampungan sementara) dan  di dalam Pasar Turi.
    
Melihat kondisi di lapangan, sebenarnya  semua pedagang baik di luar maupun di dalam Pasar Turi dirugikan. Mereka sama-sama tak bisa berjualan dengan maksimal. Terbukti mereka yang berjualan di dalam sepi dan di luar juga sepi. "Jadi mereka itu nol-nol juga," kata politisi dari Gerindra ini.
    
Tentu situasi ini sangat memprihatinkan sehingga perlu solusi. Pedagang berharap berjualan  dengan tanpa ada masalah. Untuk itu pihaknya siap menjembatani. "Setelah dari sini, kami akan melakukan rapat dan akan membentuk panja (panitia kerja) soal Pasar Turi," tegasnya.
    
Ketika ditanya adakah kejanggalan dalam pembangunan Pasar Turi Baru, Desmond mengatakan berdasarkan laporan sepihak memang ada. "Soal denda,  strata title padahal itu tanah negara," kata Desmond.
    
Dalam acara dialog dengan pedagang di Posko TPS, beberapa pedagang mengeluh soal kebijakan yang diambil PT Gala Bumi Perkasa. Diantara soal  adanya  bunga bagi mereka yang telat membayar, penghapusan hak atas stan jika pedagang tidak segera melunasi pembayaran stan,   ada uang  untuk  strata title, uang untuk mengambil kunci.
    
"Akibatnya pedagang  merasa tertekan. Bahkan  pedagang belum berjualan itu disuruh membayar service charge dan disertai dengan denda. Jadi jangan harap pedagang mau masuk jika selama PT Gala masih ada di Pasar Turi," tegas Taufik, salah pedagang  di sana. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015