Tingginya iming-iming pengembalian yang cukup besar rupanya masih menjadi magnet tersendiri bagi warga. Tidak heran, masih banyak warga yang tertarik memberikan uangnya ikut investasi dengan skema multi level marketing (MLM) atau money game. 

Hal itu membuat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Hermanto prihatin, karena dari beragam laporan banyak masyarakat yang menjadi korban dengan nominal yang tidak sedikit, namun masih ada saja warga yang berminat ikut "money game" tersebut.

Menurut dia, minat masyarakat itu tinggi karena adanya iming-iming mendapatkan keuntungan yang singkat dengan nominal cukup besar. Padahal, jika dirunut, hal itu tidak akan bertahan lama. Money game mayoritas menggunakan skema piramida, dimana siapa yang ikut duluan pasti akan untung, dan ketika sudah berjalan lama, sementara mereka tidak bisa mengggaet nasabah baru, maka investasi itu akan gulung tikar. 

Bambang mengatakan, beragam investasi palsu banyak yang sudah diproses polisi. Di wilayah OJK Kediri, ada PT Dua Belas Suku (DBS) di Blitar serta PT Asia Financial Consultan (AFC) di Kediri. Sejumlah direksi dari perusahaan itu juga sedang menjalani proses hukum, terkait dengan penipuan nasabah. 

Yang terbaru, Bambang mengatakan ada investasi Dream for Freedom (D4F) dan saat ini sudah memiliki jaringan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, D4F saat ini sudah masuk ke wilayah OJK Kediri, seperti Kediri, Blitar, Madiun, dan Tulungagung. 

Bambang menegaskan, D4F termasuk "money game" sama seperti PT DBS dan AFC. Lembaga itu juga tidak memiliki izin dari OJK. Dari aturan, seluruh investasi finansial yang resmi seharusnya mendapatkan izin dari otoritas berwenang serta mempunyai lembaga yang mengawasi, seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi.

"Apabila ada tidak ada lembaga yang mengawasi, masyarakat harus lebih waspada, terlebih lagi apabila investasi itu tidak memiliki badan hukum dan hanya berupa komunitas," papar Bambang. 

OJK, kata Bambang menganjurkan agar masyarakat lebih memilih investasi yang legal atau resmi baik di keuangan atau fisik, misalnya emas, aset berupa tanah dan bangunan, bahkan asuransi. 

Masyarakat pun, lanjut dia, bisa mengadukan adanya investasi palsu tersebut ke satgas waspada investasi. Lembaga ini melibatkan banyak instansi termasuk dari aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau tidak segan melaporkan jika ada temuan dugaan penipuan investasi. (*) 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015