Pamekasan (Antara Jatim) - Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan penanganan kasus yang melibatkan oknum wartawan salah satu media di Jawa Timur ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.

"Kasus miras dengan pelaku oknum wartawan itu kami serahkan ke Satpol-PP, karena termasuk jenis tindak pidana ringan yang proses hukumnya memang harus ditangani Satpol-PP," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi kepada Antara di Pamekasan, Kamis petang.

Ia menjelaskan, penyerahan berkas, berikut pelaku telah dilakukan Kamis (24/12) pagi dengan mengundang petugas Satpol-PP ke Makodim Pamekasan. Demikian juga dengan barang bukti minuman keras yang disita petugas.

Dandim menjelaskan, di Pamekasan ada ketentuan tersendiri yang mengatur tentang minuman keras, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Kalau ada perdanya, maka penanganan atas pelanggaran perda itu adalah institusi penegak perda, yakni Satpol-PP," kata Dandim.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno menyatakan, semua jenis minuman mengandung alkohol memang dilarang beredar di Kabupaten Pamekasan.

"Kandungan alkohol dalam Perda itu tidak ada batasnya. Jadi meski hanya 1 persen, ya tetap dilarang," kata Yusuf Wibiseno menjelaskan.

Sebelumnya, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 20.00 WIB, prajurit TNI dari Kodim 0826 Pamekasan, menangkap seorang pemasok minuman keras dari Surabaya di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Petugas juga berhasil mengamankan 144 botol minuman keras berbagai jenis. Masing-masing jenis Mansion sebanyak 10 botol, Vodka 14 botol, Guines 24 botol dan Bir Bintang sebanyak 96 botol.

"Jadi total jumlah minuman keras yang kita sita dari pemasok miras ini semuanya 144 botol," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi di Makodim Pamekasan, Rabu malam.

Hasil identifikasi petugas menyebutkan, pemasok minuman keras ini berinisial MH warga Perum Graha Kencana, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Saat ditangkap, MH sempat mengaku sebagai wartawan di salah satu media di Jawa Timur dan menunjukkan "Id Card-nya" kepada petugas, namun tidak diindahkan.

MH ditangkap tim Kodim 0826 Pamekasan saat melintas di Jalan Raya Tlanakan, sekitar 7 kilometer kearah selatan Pamekasan.

Pria paruh baya ini mengaku, membeli minuman keras itu di Surabaya dan kemudian dipasok ke Pamekasan.

Selain menangkap pelaku, Kodim juga mengamankan mobil Honda Civic bernomor polisi P 1025 MH warna hitam yang digunakan tersangka memasok barang haram itu.

Penangkapan pemasok minuman keras oleh Kodim 0826 Pamekasan ini sebagai langkah nyata prajurit TNI dalam membantu polisi memberantas minum-minuman keras dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015