Surabaya, 18/12 (Antara) - Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari mengaku tidak mengetahui jika Tim Pemenangan Rasiyo-Lucy berencana akan melaporkan adanya sumbangan dana kampanye pasangan  Risma–Whisnu yang diduga mencurigakan karena identitas penyumbang tidak jelas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    
"Yang mau lapor siapa? Saya pribadi sudah legowo," kata Lucy Kurniasari kepada Antara di Surabaya, Jumat.
    
Menurut dia, pihaknya akan selalu bersama rakyat Kota Surabaya yang telah menentukan pilihannya. "Sekarang ayo menjadi satu membangun kota Surabaya. Alangkah indahnya menghargai demokrasi dan hidup rukun untuk mewujudkan masyarakat sejahtera," katanya.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada Risma-Whisnu agar tidak lupa terhadap masyarakat pinggiran. Tentunya, lanjut dia, masyarakat terpinggirkan ini diakomodir.
    
"Kasihan biar  kerjanya tidak kesulitan, murah sandang, pangan, seger kewarasan, rumahnya harus dibangun seperti rusunami-rusunawa biar tidak ada yang keleleran," ujarnya.
    
Ia mengatakan Tim Rasiyo-Lucy  sudah bekerja maximal, proses demokrasi sudah menorehkan sejarah untuk kota Surabaya. "Hasil akhir adalah hasil pilihan dari mayoritas masyarakat kota Surabaya, walaupun angka golput masih sangat tinggi dan sistem kependudukan yang masih amuradul," ujarnya.
    
Lucy mengatakan mudah mudahanan semua itu bisa diperbaiki untuk menjadi lebih akurat. Sampaikan salam hormat ku buat mbakyuku Risma dan Mas Wisnu. Selamat bekerja melanjutkan pembangunan dalam rangka mensejahterakan seluruh masyarakat kota Surabaya," ujarnya.
    
Ia juga berharap Risma-Whisnu memberikan program-program yang pro rakyat untuk mengurangi kesenjangan sosial. "Semoga kedepan sebagai pemimpin bisa lebih menghargai jasa-jasa pemimpin pendahu yang telah merencanakan pembangunan kota Surabaya sampai bisa seperti sekarang ini," ujarnya.
    
Laisson Officer (LO) Tim Rasiyo–Lucy, Achmad Zainul Arifin mengatakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.
    
Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul, karena dua penyumbang di Tim  Risma-Whisnu yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp50 juta rupiah.
    
"Apa benar, dengan profesi  sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya," katanya.
    
Politisi PAN ini mengatakan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki masalah tersebut. "Panwas harus memperjelas sebagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang paslon No. 2," tegasnya.
    
Sekretaris Tim Pemenangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana Adi Sutarwijono menyarankan kepada tim pemenangan Rasiyo-Lucy untuk legowo atas kekalahannya.
    
Selisih perolehan suara yang kelewat besar, yakni 73 persen, menutup kemungkinan adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Rabu (16/12) lalu, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendapatkan dukungan suara sebanyak 893.087 atau  86,34 persen, Sedang Rasiyo-Lucy Kurniasari meraih dukungan 141.324 suara atau 13,66 persen.
    
"Dengan jarak perolehan suara yang membentang lebar, antara capaian Risma - Whisnu dengan Rasiyo-Lucy, tidak memungkinkan dilakukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, karena syarat gugatan selisih suara berkisar 0-2,5 persen," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015