Surabaya (Antara Jatim) -Dua rekanan Pemerintah Kota Surabaya, CV Sumber Artha Jaya yang menangani proyek saluran Jalan Sedayu dan saluran Bulak Rukem Timur serta CV Dua Mitra yang menangani proyek Jembatan Undaan (U-Turn) masuk daftar hitam pemkot setempat.

"Rekanan terpaksa di-black list (daftar hitam) karena progres pembangunan ketiga proyek tersebut sangat minim. Sehingga, secara kalkulasi mustahil selesai sesuai `deadline`," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, jumlah rekanan yang di-black list bisa bertambah jika masih ada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek hingga batas waktu pada 30 Desember mendatang.

Sesuai aturan dan kesepakatan kontrak, kata dia, bahwa rekanan yang di-black list dikenai sanksi berupa penahanan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Sebelumnya, rekanan telah melewati tahapan black list meliputi tiga kali surat peringatan, verifikasi dari Inspektorat Surabaya dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sedangkan rekanan yang dikenai denda keterlambatan tahun ini jumlahnya mencapai 55 rekanan. Setali tiga uang, jumlahnya juga diprediksi bertambah saat akhir tahun.

Erna mengatakan, rekanan yang didenda keterlambatan tetap mampu menyelesaikan proyek. Hanya saja waktunya molor dari tenggat waktu yang telah ditentukan.

Adapun rumus sanksi denda keterlambatan yakni jumlah hari keterlambatan dikali seper-seribu dari nilai kontrak. Dana yang terhimpun dari black list dan denda keterlambatan masuk ke kas daerah.

Kendati demikian, tren black list DPUBMP mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2013, daftar cekal DPUBMP mencapai 27 proyek. Pada 2014 ada 7 proyek dan 2015 (per 17 Desember) sebanyak 3 proyek.

Erna menjelaskan pemberlakukan black list bagi kontraktor yang gagal memenuhi target proyek memberikan manfaat positif. Dengan segala konsekuensinya, termasuk penahanan jaminan pelaksanaan serta dilarang terlibat proyek Pemkot selama dua tahun, diharapkan memberi pembelajaran bagi para rekanan.

Menyinggung masih adanya rekanan yang terkena black list, menurut Erna, mayoritas disebabkan faktor finansial pada internal rekanan. "Biasanya kemampuan finansial kurang diperhitungkan. Rekanan menerima banyak proyek, sehingga keteteran saat pengerjaan di lapangan," ujarnya.

Erna menampik asumsi bahwa rumitnya birokrasi di Pemkot sebagai biang gagalnya suatu proyek, karena DPUBMP sudah memberikan kemudahan bagi rekanan, salah satunya dengan menyediakan enam unit komputer yang tersebar di tiga ruangan di kantor DPUBMP Surabaya.

"Keenam komputer itu untuk membantu proses pencairan pembayaran kepada rekanan. Ditambah, kami membuka desk untuk melayani informasi yang diperlukan oleh rekanan," ujarnya.

Meskipun masih ada rekanan yang di black list dan dikenai denda keterlambatan, tidak semua rekanan bermasalah. Sebab, ada beberapa rekanan yang berprestasi.

Dia mencontohkan, rekanan yang menggarap proyek akses jalan menuju stadion Gelora Bung Tomo (GBT). "Padahal proyek tersebut ikut lelang bulan September, tapi sekarang sudah mau selesai. Progresnya dapat dikatakan cukup cepat," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015