Trenggalek (Antara Jatim) - Unit "cyber crime" Polres Trenggalek, Jawa Timur mengungkap kasus pembajakan akun media sosial "facebook" milik sejumlah korban dengan menjebak seorang "hacker", lalu menangkapnya dengan dugaan melakukan serangkaian aksi penipuan secara "online" (daring).

"Tim cyber crime kami melacak beberapa kasus pembajakan akun pribadi di internet, setelah mendapat pengaduan dari sejumlah korban yang merupakan warga Trenggalek," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Ipda Adit Suparno, di Trenggalek, Selasa.

Tersangka "hacker" (peretas) yang diidentifikasi atas nama Ahmad Supanji (36) itu ditangkap di pinggir jalan saat pria penjaga gerai pulsa itu pulang dari tempat kerjanya di Kota Kebumen, Jawa Tengah, pada 30 November 2015 atau sepekan silam.

 Saat ini, lanjut Adit, tim cyber crime Satreskrim Polres Trenggalek masih berupaya mengembangkan penyelidikan, karena diduga praktik penipuan dengan cara menjebol sistem keamanan akun pribadi di beberapa media sosial melibatkan jaringan "hacker" profesional maupun amatir.

 "Kami sudah terima pengaduan dari dua korban yang mengaku akun pribadinya dibobol seseorang dan disalahgunakan untuk menipu ke sejumlah sejawat dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta lebih," papar Adit.

 Kedua korban dimaksud Adit, masing-masing atas nama M Mukhlis (32) warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, dan Sugeng Agus Setiawan (27), warga Bendorejo, Kecamatan Pogalan.

 Kedua korban mulai melaporkan kasus pembajakan akun pribadi facebook masing-masing sejak 25 November 2015, karena disalahgunakan pelaku untuk meminta uang dan pulsa ke kerabat atau teman-teman mereka di jejaring sosial.

 Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pelacakan menggunakan teknologi anti-cyber crime sehingga mampu melacak keberadaan tersangka Ahmad Supanji saat kembali beraksi membobol akun pribadi kedua korban.

 "Tersangka kini kami tahan dan dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) serta pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Adit. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015