Ngawi (Antara) - Pembebasan lahan milik Perum Perhutani yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, belum dapat dilakukan dan masih menunggu izin dari pusat. 
     
Administratur KPH Ngawi, Joko Siswantoro, di Ngawi, Jumat, mengatakan, luas lahan Perhutani yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono mencapai 28 hektare. Lokasi itu berada di Kecamatan Widodaren hingga Mantingan.
     
"Pembebasan lahan hutan untuk proyek jalan tol, sejauh ini masih tarik ulur. Sebab, untuk proses secara resmi membutuhkan waktu minimal satu tahun," ujar Joko Siswantoro, kepada wartawan.
     
Adapun cara paling cepat yang dapat digunakan untuk kelancaran proyek tersebut adalah dengan mengajukan dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan status tanah pinjam pakai. 
     
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena pembebasan lahan hutan tersebut harus sesuai aturan yang berlaku.
     
Sementara, pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi, sejauh ini telah mencapai 98 persen. 
     
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pada akhir tahun 2015 pembebasan lahan tol di Kabupaten Ngawi akan selesai.
    
Sehingga percepatan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang merupakan bagian dari jalan tol trans Jawa sepanjang 615 kilometer dapat selesai pada tahun 2018 mendatang. 
     
Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Ngawi direncanakan sepanjang 43,5 kilometer. Proyek sepanjang tersebut membutuhkan lahan seluas 302,46 hektare. 
     
Kini, sejumlah kabupaten lain yang terlewati tol tersebut juga sedang menyelesaikan proses pembebasan lahan milik warga yang terdampak.  (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015