Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus rusuh tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (25/11).

"Dua tersangka adalah warga yang diduga melakukan demonstrasi, perusakan dan pembakaran di lokasi tambang PT Bumi Sukses Indo (BSI)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Sabtu.

Ia menjelaskan inisial tersangka adalah GT (19) dan SU (45). "Soal peran mereka itu apa, penyidik Ditreskrimum masih mendalami," katanya.

Namun, penetapan GT dan SU sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun polisi.

"Kasus itu langsung ditangani Polda Jatim dibantu Polres Banyuwangi, karena itu kedua tersangka akan dibawa ke Polda Jatim. Mungkin Sabtu (28/11) malam ini atau Minggu (29/11) pagi," katanya.

Hingga Sabtu (28/11) sore, penyelidikan di lokasi bentrok masih berlangsung. Penyidik dan Labfor terus melakukan olah TKP untuk menguatkan adanya unsur pidana.

"Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah bukti, seperti batu, pecahan kaca, dan lainnya. Sampai sekarang, kami masih di lokasi," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015