Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah nelayan yang bermukim di sekitar pesisir Pantai Popoh dan Sidem, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyiasati larangan penangkapan ataupun penjualan benih lobster dengan mengembangkan kolam penggemukan udang laut tersebut di darat.
    
"Ini cara paling praktis dan rasional bisa kami lakukan setelah penangkapan benih lobster di keramba-keramba dilarang pemerintah," ujar salah satu nelayan penangkar lobster di Pantai Sidem, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Agus Pujiono di Tulungagung, Kamis.
    
Agus mengklaim, teknik penggemukan lobster tersebut merupakan inisatifnya sendiri, dan baru pertama diujicobakan di kawasan pesisir tersebut.
    
Alur kerja teknik penggemukan tersebut, kata dia, pada awalnya tetap memanfaatkan fungsi keramba atau rumah ikan yang mereka pasang di sekitar pelabuhan atau pantai.
    
Lobster berikut benih hasil pembiakan udang laut di dalam keramba untuk berlindung dari serangan predator alami.
    
Berkumpulnya ribuan benih atau anakan lobster itulah yang kemudian diambil oleh Agus Pujiono untuk dipindah ke kolam darat, namun tetap menggunakan media air laut.
    
"Kami angkut sebagian untuk digemukkan di darat. Keterbatasan modal serta kolam membuat nelayan kecil seperti kami kesulitan untuk mengembangkan usaha dalam skala besar," ujarnya.
    
Sekitar tiga bulan sudah uji coba penggemukan itu dilakukan oleh Agus Pujiono, sehingga mulai menjadi percontohan bagi sejumlah nelayan lain sekitarnya.
    
Hasil yang ia raup dari usaha itupun sebenarnya cukup menguntungkan, mengingat satu kilogram lobster ukuran besar hasil penggemukannya bisa terjual dengan harga di kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, isi antara1-3 ekor.
    
"Kami berharap pemerintah daerah, khususnya dinas kelautan dan perikanan memberi solusi atas pembatasan ataupun larangan penangkapan lobster tersebut. Salah satunya bisa dengan membantu pelatihan program penggemukan seperti ini, ataupun bantuan permodalan dan alat agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian pascalarangan penangkapan bibit atau benih lobster nondewasa," kata Penjaga Pantai Sidem, Sumariyanto.
    
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto menyatakan saat ini jajarannya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat nelayan terkait peraturan pemerintah menyangkut larangan penggunaan sejumlah sarana tangkap ikan maupun terkait penjualan beberapa jenis lobster dengan alasan konservasi sumber daya alam laut Indonesia.
    
Ia mengisyaratkan, langkah pembinaan serta bantuan telah dirancang sebagain program kompensasi atas larangan penggunaan sarana tangkap laut, termasuk regulasi pembatasan penangkapan udang lobster menggunakan keramba-keramba ikan yang saat ini banyak diadopsi nelayan pesisir selatan Jatim, termasuk di Tulungagung dan Trenggalek tersebut. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015