Gresik, (Antara Jatim) - Sedikitnya separuh lebih dari 50 perusahaan di wilayah Wringinanom, Kabupaten Gresik, menutup usahanya akibat keberatan dengan penetapan UMK yang terlalu berat.
     
Ketua Apindo DPD Gresik Tri Andhi Suprihartono mengaku, selain di wilayah Wringinanom sebanyak lima perusahaan besar, tiga di antaranya bergerak di bidang tekstil sudah mengajukan relokasi akibat keberatan penetapan UMK di wilayah tersebut.
     
Andhi mengaku kelima industri itu melapor ke Apindo Gresik dengan alasan beban operasionalnya sangat tinggi akibat berlakunya UMK yang baru di Gresik.
     
Andhi berharap,  pemegang kebijakan, khususnya di tingkat Jatim bisa kembali dan konsisten ke Undang-Undang dan PP 78 tentang pengupahan, serta meminta agar Gubernur Jatim Soekarwo segera menetapkan UMP Provinsi agar investasi di Jatim kembali membaik.
      
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai  UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang  UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
      
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
      
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015