Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pesimis uang pengadaan pupuk yang dialokasikan di dalam APBD 2015 sebesar Rp5,7 miliar, bisa dibayarkan tahun ini kepada kontraktor PT Arthesis Sakti Persada, Malang.
     
"Pemkab belum bersedia membayar kalau belum ada surat penetapan terkait pembayaran pengadaan pupuk dari Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng Hari Anggoro, di Bojonegoro, Senin.
     
Menurut dia, pemkab membutuhkan surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan sebagai pegangan hukum.
     
"Tapi tahun ini hanya tingal tersisa sebulan, sehingga kecil kemungkinan pemkab bisa memperoleh surat tertulis terkait penetapan pembayaran pengadaan pupuk dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya, menegaskan.
     
Padahal, menurut dia, alokasi anggaran pembayaran pengadaan pupuk tidak masuk di dalam APBD 2016. 
     
Dengan demikian, lanjutnya, kalau pemkab tidak membayar uang pengadaan pupuk kepada PT Arthesis Sakti Persada, Malang, tahun ini, maka pembayaran uang pupuk tidak bisa direalisasikan 2016.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan DPRD dengan jajaran pemkab yang diwakili Kepala Dinas Perhutanan, juga yang lainnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah, pekan lalu.
     
"Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah menjanjikan akan memberikan surat terkait pengadaan pupuk. Secara prinsip pembayaran uang pengadaan pupuk dibenarkan dilakukan melalui dishutbun," paparnya. 
     
Ia menambahkan DPRD sudah berusaha membantu terkait pembayaran pengadaan pupuk tembakau dengan membuat berita acara termasuk melampirkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Jawa Timur dan ketentuan hukum lainnya. 
     
"Kami siap membayar uang pengadaan pupuk. Tapi, harus ada jaminan hukum bahwa pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau 2009 tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, menegaskan.
     
Kuasa PT Arthesis Sakti Persada, Malang Agus Soeyanto, menjelaskan pemkab seharusnya membayar uang pengadaan pupuk tembakau 2009, sebab sudah ada keputusan MA, berisi perintah pembayaran pengadaan pupuk berikut bunga sebesar Rp5,7 miliar.
     
Apalagi, katanya, Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2013 juga sudah mengeluarkan surat perintah agar pemkab membayar uang pengadaan pupuk."Pemkab terlalu berhati-hati dalam pembayaran uang pupuk," ucapnya. (*)



Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015