Malang (Antara Jatim) - Pengecatan pohon beringin di kawasan ALun-alun Malang oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat diprotes warga karena pohon tua tersebut merupakan sakah satu flora heritage di kota itu yang masuk dalam kategori peninggalan berharga.

Ketua Yayasan Inggil yang juga pegiat lingkungan dan heritage Kota Malang, Jawa Timur Dwi Cahyono, Minggu, menyayangkan aksi "vandalisme" DKP setempat yang mengecat pohon beringin di Alun-alun Malang. "Pada saat kami aktif melakukan pendataan semua flora yang masuk kategori heritage, DKP justru mengecat pohon tersebut, jelas kami sangat menyayangkannya," kata Dwi Cahyono.

Dwi mengemukakan pendataan pohon-pohon langka dan tua sudah dilakukan sejak Oktober lalu. Ia bersama sejumlah ahli melakukan pengukuran diameter, pertumbuhan pohon setiap tahun, termasuk bagian rantingnya guna mengetahui usia pohon tersebut.

Dan, lanjutnya, pohon beringin yang berada di area Alun-alun Malang dan dicat tersebut, usianya lebih dari 180 tahun, bahkan menjadi saksi sejarah perkembangan wilayah Malang sejak zaman penjajahan Belanda, ketika Malang menjadi bagian dari wilayah Karesidenan Pasuruan hingga Malang terpecah menjadi tiga daerah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Dwi yang baru saja mendapatkan penghargaan pelestari cagar budaya dan pengelola museum swasta terbaik nasional itu memperkirakan pohon beringin yang ada di kawasan ALun-alun Malang itu usianya juga lebih tua dari Masjid Jami', sehingga sangat disayangkan kalau harus diubah-ubah, meski hanya dicat.

"Yang perlu diketahui masyarakat, heritage itu bukan hanya berupa bangunan bersejarah dan menjadi cagar alam, tetapi juga flora," ujarnya.       

Selain Ketua Yayasan Inggil Dwi Cahyono, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur simpul Malang pun juga menyayangkan pengecatan pohon beringin tersebut, bahkan Walhi menilai pencecatan itu melanggar hukum, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Taman dan Dekorasi Kota.

Perda tersebut mengatur sanksi jika melanggar Pasal 24 maka akan dijerat hukuman badan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Walhi menilai, selain berpotensi melanggar hukum, pengecatan itu juga dinilai tidak lazim dan tidak masuk akal, sebab hanya satu pohon yang dicat, dengan alasan menghilangkan kesan angker. "Dan sekarang memang mulai dibersihkan, namun yang membuat kami kaget, karena pohonnya dibersihkan dengan cara dikerik. Kalau dikerik itu bisa melukai batang pohon," katasalah seorang anggota Walhi Rohman.

Sebuah pohon beringin di dekat play-ground di Jalan Merdeka Selatan Alun-Alun Merdeka dicat warna biru, hijau, dan oranye. Hanya satu pohon dari 22 pohon beringin di alun-alun itu yang dicat. Pengecatan itu dengan alasan untuk menghilangkan kesan wingit atau angker di kawasan itu.

Sebelumnya salah seorang warga Kota Malang Julia Rachmawaty juga mengirimkan petisi kepada Wali Kota Malang Moch Anton. Selain kepada wali kota, petisi otu juga ditujukan kepada Kepala DKP Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Menteri Lingkungan Hidup.

Dalam petisinya itu, secara garis besar Julia meminta kepala Wali Kota Malang segera menindaklanjuti terkait aksi vandalisme terhadap pohon beringin di Alun-alun Malang dan DKP segera merehabilitasi pohon yang sudah dirusak tersebut serta mengembalikan fungsi ekologisnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015