Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2016 di Jawa Timur mekanismenya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah konsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan tetap mekanismenya sesuai PP 78/ 2015. Malam nanti akan saya tanda tangani," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, pihaknya juga harus menghitung kemampuan perusahaan sehingga tidak asal menaikkan UMK.

Kendati demikian,  proses penetapan UMK tetap akan menunggu pertemuan final dewan pengupahan tingkat provinsi yang akan dipimpin langsung Gubernur yang akan dilakukan Jumat malam.

Pembahasan penetapan UMK, lanjut dia, juga masih menunggu sejumlah daerah yang belum mengumpulkan revisi usulan UMK yang sebelumnya terpaksa dikembalikan karena hitung-hitungannya tidak mengacu pada PP 78/2015.

Sampai saat ini, masih ada tiga daerah yang belum mengumpulkan revisi usulan kenaikan UMK 2016, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Gresik.

Proses penetapan UMK juga tetap akan menunggu pertemuan final Dewan Pengupahan tingkat provinsi yang akan dipimpin langsung oleh dirinya sebagai Gubernur Jatim.

"Saya berharap pertemuan final membahas penetapan kenaikan UMK 2016. Apalagi sesuai aturan 21 November sudah harus ditetapkan," ucapnya.

Sementara itu, gelombang unjuk rasa buruh menolak penerapan PP 78/ 2015 belum berhenti dan massa mengancam kembali turun ke jalan pada Sabtu (21/11) jika mekanismenya tak diubah.

"Kami akan datang lagi dengan massa lebih besar jika UMK di Jatim tetap mengacu PP 78/2015," kata koordinator aksi, Sunandar, di sela unjuk rasa.

Sehari sebelumnya, ribuan buruh juga turun ke jalan menuntut aksi yang sama dan meminta UMK di kawasan ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto) nilainya Rp3,2 juta. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015