Surabaya (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengancam pemecatan enam pegawai negeri sipil (PNS) akibat terlibat kasus hukum hingga berstatus tersangka selama 2015.
"Ada enam PNS yang terancam dipecat karena bermasalah dengan hukum," ujar Kepala BKD Siswo Heru Toto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Keenam PNS tersebut berasal dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan provinsi setempat yang saat ini tengah menjalani proses hukuman pidana.
Enam PNS yang terancam dipecat yakni mantan Sekretaris Bawaslu Jatim Amru dan mantan bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo yang keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jatim 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kemudian, pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim Nelson Sembiring yang merangkap ketua bidang UKM Kadin Jatim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Kadin Jatim dari APBD Jatim 2012-2013 juga dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.
"Kasus-kasus di atas sampai sekarang masih berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Selain itu, terdapat nama Kepala UPT Metrologi Surabaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Hadi Witomo terkait dugaan kasus korupsi Tera SPBU dengan nilai kerugian negara sekitar Rp900 juta.
Berikutnya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim Sugeng Riyono yang menyerahkan diri usai keluarnya putusan Kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PIA Jemundo Sidoarjo.
Satu nama lagi yaitu Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Jatim Anas Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan membawa sabu-sabu saat petugas menggelar razia di depan kantor Dispora Jatim, Jalan Kayoon Surabaya, Jumát (13/11).
Meski demikian, kata dia, PNS yang bermasalah dengan hukum tidak otomatis dipecat kendati sudah ada putusan hukum tetap.
Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan PNS.
Ia menjelaskan, jika putusan hukumannya di bawah 2 tahun maka masih bisa dipertimbangkan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina PNS.
"Tapi, jika hukumannya di atas 3 tahun dan tergolong kejahatan 'extra ordinary' maka bisa langsung dipecat,: kata mantan Bakorwil Madiun tersebut.
Kemudian, lanjut dia, selama berproses hukum hanya mendapat 50 persen dari gaji yang biasa mereka terima.
"Ini harus menjadi instropeksi bagi kepala SKPD untuk mengitensifkan pembinaan terhadap jajarannya agar kasus yang mencemarkan nama baik Korpri bisa diminimalisasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Ada enam PNS yang terancam dipecat karena bermasalah dengan hukum," ujar Kepala BKD Siswo Heru Toto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Keenam PNS tersebut berasal dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan provinsi setempat yang saat ini tengah menjalani proses hukuman pidana.
Enam PNS yang terancam dipecat yakni mantan Sekretaris Bawaslu Jatim Amru dan mantan bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo yang keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jatim 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kemudian, pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim Nelson Sembiring yang merangkap ketua bidang UKM Kadin Jatim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Kadin Jatim dari APBD Jatim 2012-2013 juga dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.
"Kasus-kasus di atas sampai sekarang masih berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Selain itu, terdapat nama Kepala UPT Metrologi Surabaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Hadi Witomo terkait dugaan kasus korupsi Tera SPBU dengan nilai kerugian negara sekitar Rp900 juta.
Berikutnya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim Sugeng Riyono yang menyerahkan diri usai keluarnya putusan Kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PIA Jemundo Sidoarjo.
Satu nama lagi yaitu Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Jatim Anas Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan membawa sabu-sabu saat petugas menggelar razia di depan kantor Dispora Jatim, Jalan Kayoon Surabaya, Jumát (13/11).
Meski demikian, kata dia, PNS yang bermasalah dengan hukum tidak otomatis dipecat kendati sudah ada putusan hukum tetap.
Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan PNS.
Ia menjelaskan, jika putusan hukumannya di bawah 2 tahun maka masih bisa dipertimbangkan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina PNS.
"Tapi, jika hukumannya di atas 3 tahun dan tergolong kejahatan 'extra ordinary' maka bisa langsung dipecat,: kata mantan Bakorwil Madiun tersebut.
Kemudian, lanjut dia, selama berproses hukum hanya mendapat 50 persen dari gaji yang biasa mereka terima.
"Ini harus menjadi instropeksi bagi kepala SKPD untuk mengitensifkan pembinaan terhadap jajarannya agar kasus yang mencemarkan nama baik Korpri bisa diminimalisasi," katanya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015