Surabaya, (Antara Jatim) - Seorang oknum kepolisian yang bertugas di Sidoarjo berinisial AL dan
istri sirinya IR menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya
terkait dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu lebih
dari 13 kilogram.


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya Karmawan, Senin, dalam
dakwaanya menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto
Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.


"Dakwaan subsider, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Narkotika," ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat dakwaan yang
dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.


Ia mengemukakan, atas dakwaan itu, terdakwa AL yang didampingi tim
pengacaranya dari Bidang Hukum Polda Jatim tidak mengajukan keberatan
atau eksepsi.


Pernyataan senada disampaikan terdakwa IR melalui Yuliana
Heryatiningsih selaku pengacara yang ditunjuk Majelis Hakim Ferdinandus,
hakim yang memimpin persidangan perkara ini. Kedua terdakwa sepakat
untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.


Sebelumnya, persidangan perkara ini sempat beberapa kali tertunda
lantaran terdakwa IR sedang menjalani proses persalinan dari buah
perkawinan sirinya bersama terdakwa AL.


Persidangan ini akan kembali dilanjutkan dalam pekan depan dengan
agenda keterangan saksi Susi. Kesaksian Susi dianggap sebagai kunci
dalam kasus ini, untuk membuktikan apakah benar adanya kedua terdakwa
masuk dalam jaringan peredaran narkoba atau sebaliknya.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan
oleh polisi dari Polrestabes Surabaya di rumah kos kedua terdakwa di
Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo.


Di rumah kos tersebut polisi menemukan barang bukti
berbungkus-bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dan juga
beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan yang dijadikan barang
bukti dalam kasus ini.


Barang haram itu diambil kedua terdakwa di sebuah hotel di kawasan
Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015