Surabaya (Antara Jatim) - PDI Perjuangan Jawa Timur meminta KPU mengubah Peraturan KPU tentang pilkada dengan calon tunggal, karena tata cara pencoblosan dalam PKPU Nomor 14/2015 terkait pilkada calon tunggal tidak memfasilitasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Bambang Yuwono di Surabaya, Senin, mengatakan desakan mengubah PKPU 14/2015 itu perlu dilakukan, karena hasil survei soal cara mencoblos surat suara dengan calon tunggal masih tidak dipahami pemilih.

"Tiga pekan lalu, tim pemenangan pasangan Cabup-cawabup Blitar Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Rido) yang merupakan satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Blitar itu melakukan survei," katanya.

Hasilnya, sebanyak 37,7 persen responden akan mencoblos tanda gambar pasangan calon, padahal PKPU 14/2015 mengatur bahwa mencoblos foto pasangan calon dalam surat suara dinyatakan tidak sah," katanya.

Selain 37,7 persen responden mencoblos foto pasangan calon, hasil survei juga menunjukkan 20,3 persen akan mencoblos kolom setuju/tidak setuju, dan 24 persen menyatakan tidak tahu.

Berikutnya, 2,3 persen memilih dengan cara mencentang, 8 persen mencoblos nomor pasangan calon, 4,7 persen akan mencoblos di bagian mana saja asalkan mencoblos, dan 3 persen menyatakan akan mencoblos pada kotak mana saja.

"Pasal 19 PKPU 14/2015, seseorang dinyatakan memilih setuju pada pasangan calon, jika tanda coblos dilakukan pada kolom atau  tepat pada  garis pilihan setuju, dan atau tanda coblos dilakukan pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju serta foto pasangan calon," katanya.

Sebaliknya, seseorang dinyatakan memilih tidak setuju pada pasangan calon, jika tanda coblos dilakukan pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju, dan atau tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju serta foto pasangan calon.

"Itu artinya, dari survei di atas, hasil coblosan dinyatakan sah hanya 20,3 persen. Sisanya, dinyatakan tidak sah," kata anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Selain survei, tambah Bambang, tim Rido juga menggelar simulasi tata cara pencoblosan di beberapa tempat. Hasilnya, rata-rata menunjukkan 30 persen mencoblos dengan benar dan sah, sedang sisanya tidak sah.

"Padahal, mereka sudah tahu aspirasinya ke mana, dan menyampaikan pilihan setuju dengan cara mencoblos gambar pasangan calon. Tapi karena regulasi aturan yang tidak memadai, dan tidak difasilitas KPU dengan benar, hal itu bisa merugikan hak konstitusional pemilih," katanya.

Dia berharap KPU serius memperhatikan hal ini, karena pilkada dengan calon tunggal tidak hanya berlangsung di Kabupaten Blitar, tapi juga di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Kami sudah menyampaikan hal secara informal kepada Arif Budiman selaku komisioner KPU pusat. Kami juga minta DPC PDIP Kabupaten Blitar secara resmi segera minta KPU mengubah PKPU 14/2015," ujarnya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015