Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa menangani seorang imigran bernama Orlando Capinlac (49) warga Filiphina, karena izin tinggal sudah melebihi dari ketentuan, dimana izin tinggalnya sudah habis sejak 25 Januari 2014.

"Kami memrosesnya dan masukkan ruang detensi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Jumat.

Ia mengatakan yang bersangkutan selama ini tinggal di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, lokasi dimana istrinya dan anaknya tinggal. Ia naik pesawat terbang ke Indonesia dari tanggal 26 Desember 2013 dan selama itu tinggal di Indonesia.

Dari informasi sementara, selama ini yang bersangkutan lebih banyak tinggal dengan istri dan anaknya. Ia akhirnya ke kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen pada awal November 2015, namun saat diperiksa ternyata dokumen yang bersangkutan sudah melebihi izin tinggal, sehingga langsung diamankan.

Yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas melengkapi berkas yang bersangkutan sebelum menyerahkannya pada Duta Besar Filipina.

"Kami nanti akan berikan pemberitahuan pada Duta Besar Filipina. Untuk WNA yang melanggar, nantinya akan dideportasi," katanya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Blitar juga pernah memroses berkas pasangan suami istri Ann Montoya (44) dan David Aaron Montoya (43). Keduanya diketahui telah menyalahgunakan dokumen kunjungan ke Tanah Air.

Mereka menggunakan bebas visa kunjungan. Sesuai dengan peruntukan, visa itu untuk berwisata, namun dalam praktiknya, justru digunakan untuk kegiatan lain, yaitu kegiatan sosial. Pasangan itu diamankan petugas pada 29 Juni 2015.

"Mereka gunakan visa bebas wisata, tapi nyatanya untuk kegiatan sosial," katanya.

Pasangan itu, lanjut dia menyebarkan brosur kegiatan keagamaan yang bertempat di Surabaya pada 12 Juli. Mereka ditangkap saat menyebarkan brosur tersebut di Blitar. Kegiatan keagamaan itu juga berbeda dengan kegiatan keagamaan di Indonesia. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena menyalahi aturan, pasangan itu akhirnya dideportasi atau diusir. Pasangan itu diantar sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan diawasi sampai mereka naik pesawat terbang, guna memastikan mereka tidak lagi berada di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sejak Januari sampai November 2015 sudah memroses 10 warga negara asing, karena persoalan dokumen. Mereka semua dideportasi. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015