Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi D DPRD Tulungagung, Jawa Timur mempertanyakan minimnya pemasukan daerah (pendapatan asli daerah/PAD) dari sektor pajak pertambangan selama kurun 2014 yang hanya sekitar Rp48 juta, jauh di bawah target yang dipatok sebesar Rp500 juta.
    
"Minimnya pendapatan pajak dari sektor pertambangan, masih terjadi hingga saat ini. Salah satu penyebabnya kurang adanya kepedulian semua pihak untuk mematuhi mekanisme perpajakan," kata anggota komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto di Tulungagung, Rabu.
    
Suprapto mengaku, potensi tambang di Tulungagung cukup besar. Oleh karena itulah, semua pihak wajib berkomitmen untuk membenahi pajak sektor tambang.
    
Tujuannya, kata dia, yaitu untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Karena itulah, kami akan diskusikan bersama rekan di komisi dan juga koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
    
Aktivitas perusakan lingkungan di Tulungagung juga dikritisi aktivis lingkungan dari PPLH (pusat pendidikan dan latrihan kerja) Tulungagung.
    
"Karena itulah kami akan diskusikan bersama rekan di komisi dan juga koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
    
Tak hanya itu, lanjut Ikhwan, pihaknya juga menilai dinas yang menangani tambang sejauh ini belum transparan, terutama dalam pengelolaan pertambangan.
    
Indikasinya, lanjut dia, PNBP di sektor pajak tidak pernah dipublikasikan.
    
"Clear and clean pada pemegang IUP perlu segera diimplementasikan di Tulungagung. ini untuk menghindari kerugian pendapatan negara dan pemegang izin tak lalai dengan kewajiban lingkungan hidup," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015