Surabaya (Antara Jatim) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Hamidah Abdulrachman menegaskan bahwa kemungkinan bukan hanya tiga oknum kepolisian yang terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang.

"Proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," katanya di Mapolda Jatim, Selasa.

Setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji terkait "Kompolnas Award 2015" bersama komisioner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan, ia menjelaskan oknum Polri yang terlibat dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil itu juga mungkin diproses pidana.

"Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September)," tuturnya.

Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.

Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian). (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015