Nunukan, (Antara) - Sebanyak 18 orang dari 183 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diusir pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Sabtu bahwa pelanggaran yang dilakukan masing-masing yakni dokumen keimigrasian sebanyak 163 orang, kasus narkoba 18 orang dan kasus kriminal biasa dua orang.

Ketika dilakukan pendataan terhadap TKI ilegal tersebut, aparat kepolisian dibantu TNI dan Imigrasi melakukan pendataan khusus terhadap deportan yang tersangkut narkoba sambil memberikan pengarahan agar tidak lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu karena dampaknya sangat berbahaya.

Johan (35), seorang TKI yang diusir Malaysia karena kasus narkoba jenis sabu-sabu di Nunukan, Jumat malam mengatakan, mengonsumsi sabu-sabu baru dua bulan sebelum ditangkap aparat kepolisian Negeri Jiran.

Narkoba tersebut digunakan hanya semata-mata untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai buruh kasar pemetik buah kelapa sawit pada salah satu kebun pribadi warga Malaysia di Lahad Datu Negeri Sabah.

Johan yang berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulsel ini mengakui, mendapatkan barang haram (sabu-sabu) tersebut dari teman-temannya sesama pekerja di negara itu yang dijual bebas di kawasan tempat tinggalnya.

"Saya dapatkan batu (sabu-sabu) dari teman-teman juga yang memang menjadi pengedarnya di tempat tinggal situ," ujar dia seraya menambahkan, bekerja di Negeri Sabah di perkebunan kelapa sawit sejak 1990.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015