Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan tak ada penetapan ulang daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah sebagaimana rekomendasi panwaskab pilkada setempat atas banyaknya temuan dalam DPT.
"Kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI dan hasilnya memang tak bisa dilakukan penetapan ulang DPT. Kami hormati rekomendasi Panwaskab Pilkada Sumenep dan kami akan melakukan perbaikan," ujar komisioner KPU Sumenep, Rahbini di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Rekomendasi Panwaskab Pilkada Sumenep tentang penetapan ulang DPT pilkada itu kembali mengemuka dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan DPT tambahan 1 pilkada yang digelar KPU Sumenep pada Rabu ini.
"Sekali lagi, kami hanya bisa memastikan untuk mencoret nama-nama warga di DPT yang sebenarnya tidak berhak memilih dan memasukkan nama-nama warga lainnya yang berhak memilih melalui mekanisme penetapan DPT tambahan 1," kata Rahbini, menerangkan.
Ia juga mengemukakan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan perbaikan atas DPT pilkada.
"Kalau masih ada warga yang sebenarnya berhak memilih pada pilkada dan belum tercatat di DPT maupun DPT tambahan 1, kami dan jajaran akan mendorong mereka menggunakan hak pilihnya pada hari 'H' pilkada dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)," ujarnya.
Sementara Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin menjelaskan, pihaknya telah menerima jawaban secara tertulis dari KPU setempat atas rekomendasi penetapan ulang DPT pilkada.
"Dalam jawaban tertulisnya, KPU Sumenep menyatakan tidak bisa menetapkan ulang DPT pilkada, karena hingga sekarang tidak ada surat edaran dari KPU RI yang memungkinkan adanya penetapan ulang DPT," ujarnya.
Dalam jawaban tertulis itu pula, kata dia, KPU Sumenep berjanji akan terus melakukan perbaikan dengan cara mencoret nama warga di DPT yang tidak berhak memilih dan memasukkan nama warga lainnya yang berhak memilih melalui mekanisme DPT tambahan 1 dan 2 (penggunaan KTP untuk memilih pada hari "H" pilkada).
"Sejak beberapa hari lalu, kami sebenarnya meminta KPU Sumenep untuk menunjukkan bukti adanya pencoretan nama warga di DPT yang sebenarnya tidak berhak memilih. Kami perlu melihat bukti guna memastikan KPU Sumenep benar-benar serius melakukan perbaikan atas DPT pilkada," ucapnya.
Amin juga mengemukakan, secara internal, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Bawaslu RI terkait temuan banyaknya nama bermasalah dalam DPT pilkada.
Pada 2 Oktober 2015, KPU Sumenep menetapkan DPT pilkada setempat, yakni sebanyak 903.164 warga dengan rincian 426.023 laki-laki dan 477.141 perempuan.
Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan jajaran Panwaskab Pilkada Sumenep atas DPT pilkada itu, ditemukan 3.186 nama ganda, 545 nama telah pindah domisili, enam nama masih berstatus anggota TNI/Polri, dan 38 nama belum cukup umur.
Selain itu, terdapat 738 nama yang meninggal dunia, 6 nama mengalami sakit jiwa, dan 502 nama diduga fiktif, karena setelah dicek di alamatnya masing-masing ternyata tidak ada orangnya.
Secara keseluruhan terdapat 5.021 nama dalam DPT pilkada yang diduga bermasalah oleh jajaran Panwaskab Pilkada Sumenep.
Temuan itu yang membuat Panwaskab Pilkada Sumenep pada 20 Oktober 2015 mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat untuk melakukan penetapan ulang DPT pilkada, karena jumlah nama yang diduga bermasalah dalam DPT pilkada tersebut cukup signifikan.
Pada Rabu ini, KPU Sumenep menetapkan DPT tambahan 1 pilkada setempat, yakni sebanyak 658 orang yang tersebar di 84 desa di 18 kecamatan.
Melalui penetapan DPT tambahan 1, jumlah warga Sumenep yang tercatat sebagai calon pemilih pilkada menjadi 903.822 orang.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015