Tulungagung (Antara Jatim) - TNI berencana merelokasi bertahap ribuan warga yang masih bermukim di lahan sengketa milik TNI di wilayah Kabupaten Tulungagung bagian selatan, Jawa Timur, karena aset tersebut diproyeksikan sebagai kawasan latihan tempur militer angkatan darat.
    
"Relokasi saat ini sedang dilakukan bertahap, tidak bisa secara langsung karena tentu membutuhkan biaya besar," kata Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Sumardi saat berkunjung di Tulungagung, Kamis.
    
Ia menegaskan, kawasan perkebunan seluas 1.538 hektare dan tersebar di lima desa tiga kecamatan di wilayah Tulungagung selatan itu sepenuhnya akan dijadikan pusat latihan tempur TNI.
    
Warga yang masih bermukim selanjutnya akan dipindah ke area penampungan atau pemukiman baru yang sudah dipersiapkan.
    
"TNI sudah berbesar hati menghibahkan sebagian lahan untuk rakyat. Jadi kami berharap masyarakat juga bisa sadar dan kasus (sengketa ini) bisa diselesaikan sebaik-baiknya," ujarnya.
    
Pangdam menyampaikan, TNI AD sudah memiliki skenario penyelesaian sengketa lahan perkebunan yang tersebar di tiga kecamatan yang saling berhimpitan, yakni Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir serta Tanggunggunung.
    
Target waktu penyelesaian juga sudah dirancang secara terperinci dengan tahapan relokasi seperti direncanakan, namun ia menolak menyebut batas waktu dimaksud.
    
Menurutnya, saat ini fokus TNI adalah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan damai.
    
Langkah persuasif dengan warga dalam hal ini dikedepankan TNI. Namun apabila warga bersikeras menuntut atau mempersoalkan kepemilikan ataupun penguasaan lahan tersebut, Pangdam menegaskan pihaknya siap "perang" melalui jalur hukum.
    
"Kalau persuasif tidak bisa ya kita akan tempuh secara hukum. Lihat saja siapa yang menang. Mari kita 'perang' siapa nanti yang menang," ujarnya.
    
Dalam kesempatan tersebut Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Sumardi menyempatkan diri meninjau langsung lokasi lahan sengketa di wilayah Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban.
    
Namun dalam kesempatan itu ia tidak melakukan dialog dengan warga.
    
Sebagaimana data masyarakat dan kelompok swadaya di Tulungagung, luas area lahan yang berstatus sengketa antara TNI dengan masyarakat mencapai 1.538 hektare dengan 650-an KK bertempat tinggal di dalamnya.
    
Lahan sengketa itu tersebar di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan.
    
Kelima desa dimaksud adalah di Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban; Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
    
Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah "eks-erpach", yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.
    
Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015