Surabaya (Antara Jatim) - Tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya langsung menerima putusan dalam Sidang Disiplin Anggota Polri terkait kasus tambang pasir ilegal Lumajang di ruang rapat Biro SDM Mapolda Jatim, Senin.
     
"Siap, terima," kata Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian saat sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) itu.
     
Dalam persidangan yang hanya berlangsung 15 menit dengan agenda pembacaan putusan untuk AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian) itu, ketiganya menyampaikan jawaban sama.
     
Hanya saja, AKP Sudarminto sempat meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pendampingnya dari Bidang Hukum Polres Lumajang, namun jawaban akhirnya sama yakni menerima putusan yang sebenarnya sama dengan tuntutan oleh Provost dalam sidang sebelumnya itu.
     
"Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berupa pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi, karena itu hukumannya adalah teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari," kata Kompol Iswahab.
     
Meski ketiganya menerima putusan itu, pimpinan sidang merujuk Pasal 30 PPRI 2/2003 untuk memberi kesempatan terperiksa mengajukan keberatan tertulis hingga 14 hari ke depan. "Juga, memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," katanya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menegaskan bahwa ketiga oknum polisi Lumajang itu diputus hukuman teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.
     
"Jika sudah menjalani hukuman khusus selama 21 hari, maka yang bersangkutan masih tetap dilakukan pengawasan selama enam bulan lamanya," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015