Madiun (Antara Jatim) - Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji menyatakan penyidikan kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang yang menewaskan aktivis lingkungan Salim alias Kancil akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
     
  
"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tidak berhenti pada kasus penyelidikan tambang pasir Lumajang. Kasus ini terus lanjut hingga tuntas termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka," ujar Inspektur Jenderal Anton Setiadji kepada wartawan  di sela acara kunjungan kerjanya ke Markas Polres Madiun yang berada di
Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat.
     
Menurut dia, dengan penyelidikan yang masih berlanjut tersebut, tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke sejumlah pejabat daerah yang ada di Kabupaten Lumajang.
     
Sejauh ini Polda Jatim sudah menetapkan sebanyak 37 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersangka itu, ada enam berkas perkara yang diajukan, di antaranya berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan aktivis antitambang Tosan, dan kasus penambangan liar.
     
Dari enam berkas tersebut, baru tiga berkas yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang, sedangkan sisanya masih diproses penyidik Polda Jatim.
     
Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan antara lain, Kepala Desa Selok Awar-Awar, sejumlah pekerja perusahaan tambang ilegal, dan lainnya.
     
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga anggota kepolisian hinga menjalani sidang disiplin. Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji mengatakan mereka diduga menerima suap dalam kasus penambangan pasir. 
     
Seperti diketahui, kasus tambang pasir ilegal tersebut diusut menyusul kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami dua warga Desa Selok Awar-awar penolak aktivitas dan keberadaan tambang itu pada Sabtu, 26 September 2015. Satu di antaranya, yakni Salim alias Kancil (52), tewas mengenaskan. 
     
Salim dkk sebenarnya pernah mengadu polisi jika menerima ancaman karena sikap penolakan mereka ke kepolisian setempat pada 10 September 2015. Seorang saksi bahkan mengatakan melihat mobil patroli polisi ketika Salim dianiaya di balai desa, tetapi mobil itu hanya melintas. Kasus ini masih terus didalami polisi.  (*)

       

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015