Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Kapolsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, AKP Sudarminto; Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi; dan Babinkamtibmas Pasirian Aipda Sigit Pramono, dituntut teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus terkait kasus tambang pasir ilegal.
     
"Para terperiksa terbukti melakukan pungutan tidak sah, tapi hal yang meringankan adalah para terperiksa tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan atau pidana," kata Kanit Provost Bidpropam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho selaku penuntut dalam Sidang Disiplin Anggota Polri di Mapolda Jatim, Kamis.
     
Dalam sidang pemeriksaan ketiga terperiksa yang langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan itu, ia menjelaskan hal yang memberatkan para terperiksa adalah perbuatan mereka menjadi sorotan publik akibat konflik sosial dalam kasus tewasnya aktivis antitambang Salim Kancil itu.
     
"Karena itu, kami menjatuhkan tuntutan berupa teguran tertulis, mutasi secara demosi, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," katanya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab di Ruang Rapat Bidang Keuangan, Biro SDM, Mapolda Jatim.
     
Mutasi secara demosi adalah pemindahan tugas dari tempat semula, sedangkan penempatan dalam tempat khusus selama 21 tergolong ringan, namun dampaknya akan menyulitkan untuk mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat otomatis saat pensiun.
     
Pungutan tidak sah yang dimaksud adalah terperiksa Sudarminto menerima Rp1 juta untuk akomodasi HUT Bhayangkara 2015, dua kali biaya operasional titipan yakni Rp300 ribu dan Rp400 ribu. Selain itu, dua kali pertemuan juga menerima Rp200 ribu dan Rp300 ribu.
     
Sementara itu, pungutan tidak sah yang diterima terperiksa Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim) adalah tiga kali penerimaan aliran dana yakni Rp500 ribu saat ke rumah Kades Hariyono, serta Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat di balai desa, termasuk beberapa kali bertemu dalam acara dinas.
     
Untuk pungutan tidak sah yang diterima Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas) adalah Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat di balai desa serta beberapa kali bertemu dalam acara dinas.
     
"Barang bukti yang kami amankan adalah tujuh lembar pembukuan keuangan. Selain itu, terperiksa juga sudah dua kali diperiksa sebelumnya yakni sidang pada 7 Oktober dan 12 Oktober," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015