Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya mengatakan siap untuk mengundang kembali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) sebagai salah satu upaya pemerintah memfasilitasi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Kami berupaya memberikan kemudahan kepada para lembaga, baik LKP maupun PKBM untuk mengurus status badan hukum. Kami juga sudah melakukaan pendataan mana-mana lembaga yang belum mempunyai sama sekali sampai yang sudah melakukan proses pengajuan, jika masih ada lembaga yang masih belum mengurus status kelembagaannya, maka kami siap untuk mengundang kembali Kemenkumham," kata Kepala Disdik Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan,layanan percepatan pengurusan serta konsultasi status badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga atau yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham, kedua  bagi lembaga atau yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan  yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga atau yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapu, dan yang keempat bagi lembaga atau yayasan yang ingin melakukan konsultasi.

“Setelah kami data nantinya kami akan mengundang Kemenkumham kembali dan saya tergaskan layanan ini tidak bersifat memaksa bagi yayasan atau lembaga. Yayasan ataupun lembaga dapat melakukan pengurusan sendiri, sedangkan Disdik hanya memfasilitasinya saja," ujarnya.

Menurut dia, sementara ini status badan hukum yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dipergunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan pendidikan  seperti halnya BOPDA. Bagi yayasan/lembaga yang tidak ada dokumen apapun ketika melakukan pengurusan diharapkan membawa foto copy KTP, NPWP, keterangan domisili, nama-nama dan data-data calon pengurus serta melakukan pembayaran pengurusan akta.

“Terkait pengurusan akta Dispendik nantinya akan dibantu oleh asosiasi notaris  Surabaya yang siap melayani pengurusan di tempat, sedangkan bagi yayasan/lembaga yang tidak ada dokumen apapun ketika melakukan pengurusan persyaratannya harus membawa foto copy KTP, NPWP, keterangan domisili, nama-nama dan data-data calon pengurus serta melakukan pembayaran pengurusan akta," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Masyarakat (Penmas) Disdik Surabaya, Thussy Apriliyandari mengungkapkan selama enam hari ke depan, pihaknya melakukan fasilitasi pendataan kepada 455 LKP dan 37 PKBM agar mendapatkan pelayanan, seperti yang telah dilakukan kepada pendidikan formal beberapa waktu lalu.

“Melalui pendataan ini kami menjawab kerisauan yayasan atau lembaga pendidikan di Surabaya dalam melakukan percepatan pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum”.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 pasal 71 Yayasan atau lembaga yang telah berdiri dan berbadan hukum sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, maka status badan hukumnya diakui melalui dokumen surat pemberitahuan dari Kemenkumham yang intinya menyatakan bahwa yayasan atau lembaga telah diterima dan dicatat dalam daftar yayasan. Pasal tersebut kemudian dikuatkan pada UU. 23 Tahun 2014 pasal 278. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015