Sumenep (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan KPU Kabupaten Sumenep, Rabu, membahas ribuan nama yang diduga bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada setempat. 

"Tidak ada kesimpulan dalam pertemuan tersebut. Namun, kami mengapresiasi positif kawan-kawan komisioner KPU Sumenep yang ternyata punya keinginan untuk membahas temuan jajaran kami atas DPT pilkada," ujar Ketua Panwas Pilkada Sumenep, Moh Amin di Sumenep, Jawa Timur, Rabu. 

Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). 

KPU Sumenep telah menetapkan DPT pilkada setempat, yakni sebanyak 903.164 warga dengan rincian 426.023 laki-laki dan 477.141 perempuan. 

"Pertemuan antara kami dengan KPU Sumenep pada Rabu ini murni keinginan bersama untuk membahas DPT pilkada. Kami saling menghubungi melalui telepon genggam dan akhirnya sepakat bertemu di kantor kami," kata Amin. 

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya menyampaikan langsung temuan jajarannya atas DPT pilkada itu kepada komisioner KPU Sumenep, yakni dua ribu nama lebih yang diduga bermasalah. 

"Jajaran kami menemukan ada 1.833 nama ganda dalam DPT pilkada, 22 nama yang ternyata belum cukup umur, dan 309 nama yang ternyata meninggal dunia. Ada pula 138 nama yang setelah dicek di alamatnya di DPT, ternyata tidak ada," ujarnya. 

Amin juga mengemukakan, dua ribu lebih nama yang bermasalah dalam DPT pilkada itu ditemukan oleh jajarannya di 20 kecamatan. 

"Dalam pertemuan itu, kami sampaikan kepada komisioner KPU Sumenep tentang opsi yang akan kami lakukan atas temuan tersebut, yakni merekomendasikan adanya pencoretan atas nama-nama itu dan atau penetapan DPT perbaikan," katanya. 

Sementara komisioner KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, jajarannya di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS) bisa mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dari DPT. 

"Pencoretan itu bisa dilakukan atas temuan sendiri dan atau atas rekomendasi panwas pilkada. Kalau memang panwas pilkada ingin ada pencoretan, tolong rekomendasinya dimulai dari tingkat bawah," ujarnya. 

Sementara untuk penetapan DPT perbaikan, kata dia, pihaknya kemungkinan besar tidak bisa melakukannya, karena hingga sekarang tidak ada payung hukum yang bisa digunakan KPU di daerah. 

"Namun, kalau nantinya ada aturan baru dari KPU RI yang memungkinkan kami melakukan penetapan DPT perbaikan sebagai upaya perbaikan setelah ada temuan banyaknya nama yang tidak memenuhi syarat, tentunya penetapan DPT perbaikan merupakan sebuah keniscayaan bagi kami," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015