Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan jika ada alat peraga kampanye (APK) rusak atau hilang yang terpasang di sejumlah kawasan itu merupakan tanggung jawab dari pihak ketiga atau rekanan.
    
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, di Surabaya, Minggu, mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 629 yang berbunyi, alat peraga yang hilang maupun rusak akibat kejadian khusus, Force Major, seperti karena faktor alam atau tidak disengaja akan diganti oleh rekanan yang memproduksi.
    
"Artinya, sesuai SE Nomor 629, tanggung jawab rekanan tidak saja memproduksi dan memasangnya, namun juga mengganti yang hilang. Namun penggantian tersebut hanya dilakukan satu kali saja di lokasi dimana alat peraga tersebut rusak ataupun hilang," katanya.
    
Aturannya, lanjut dia, akan dianggarkan 10 persen dari total anggaran masing-masing item jika APK hilang. 10 persen ini misalkan baliho yang sudah terpasang ada di lima titik, berarti kira-kira hanya satu item yang diganti. Begitu pula dengan umbul-umbul.
    
Namun, lanjut dia, bahan sosialisasi dan kampanye mulai dari selebaran, brosur, pamplet, poster, baliho, spanduk, dan umbul-umbul menjadi tanggung jawab bersama.
     
"Untuk pengamanan APK itu tetap KPU, panwas, serta pihak keamanan setempat dan Pemda. Namun, untuk pemasangannya sudah diserahkan ke pihak ketiga (rekanan yang memasang APK)," katanya.
    
Meski masa kampanye sudah berlangsung selama dua pekan, lanjut dia, namun APK untuk kedua pasangan calon tidak kunjung selesai. Hal ini jelas merugikan kedua pasangan calon terkait pengenalannya kepada warga kota Surabaya.
    
Namun, KPU Kota Surabaya mengklaim pemasangan APK akan tuntas minggu depan, tepatnya 16 Oktober mendatang. "Minggu depan harus sudah kelar semua untuk pemasangan APK. Hari ini sudah mulai memasang umbul-umbul di lima Kecamatan beserta spanduk di masing-masing Kelurahan tersebut," tandasnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015