Pamekasan (Antara Jatim) - Pembentukan Provinsi Madura yang kini sedang digagas oleh sebagian tokoh, ulama, politisi, dan pemuda di Pulau Garam itu, perlu kekompakan semua elemen, guna mempercepat perjuangan politik menuju provinsi, kata Ketua Umum Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) Muhlis Ali.

"Selain itu, mobilisasi dukungan dan tim kerja yang handal untuk melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik pada DPR dan pemerintah pusat, perlu dipersiapkan secara matang," katanya dalam rilis yang disampaikan kepada Antara di Pamekasan, Sabtu.

Keinginan masyarakat Madura untuk menjadi Pulau Madura sebagai provinsi, terpisah dari Jawa Timur, menurut dia, sebenarnya sangat realistis, apabila mengacu kepada beberapa hal. Antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi kekayaan alam yang ada di Pulau Garam itu.

Berdasarkan data statistik, jumlah penduduk yang menghuni pulau itu pada 2005 saja mencapai 4,9 juta jiwa, tersebar di empat kabupaten (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep), 68 kecamatan serta lebih dari 958 desa.

Jumlah itu belum termasuk warga asli yang merantau ke luar daerah, mulai di sepanjang pantai utara Jawa hingga pulau-pulau di Indonesia, ditambah mereka yang berada di luar negeri. Sehingga jika ditotal, maka warga Madura mencapai 17,5 juta jiwa.

Dari sisi sumber daya alam, Madura memiliki sumber daya alam tidak sedikit, di antaranya Pulau Pagerungan Besar yang masuk Blok Kangean Sumenep misalnya, dengan SDA yang dapat dieksploitasi mencapai 11,74 juta barel minyak dan 94 miliar kubik kondensat.

Selain itu, sumber minyak gas juga ada di Pulau Mandangin Sampang dan di Kecamatan Geger Pamekasan. Di dua daerah itu, memiliki 104 blok migas dan baru 14 blok saja yang sudah dieksploitasi.

Madura juga dikenal sebagai pulau penghasil garam dengan jumlah produksi mencapai 70 persen dari hasil produksi garam nasional, dan demikian juga dengan tembakau Madura dikenal memiliki kualitas sangat baik.

Muhlis Ali mengemukakan, potensi-potensi inilah yang menjadi pertimbangan masyarakat ingin mengelola sendiri sumber daya alam yang dimilikinya, terpisah dari Provinsi Jawa Timur dengan membentuk provinsi tersendiri.

"Tapi, tidak cukup hanya dengan sebatas keinginan. Yang diperlukan adalah kekompakan, gerakan politik," katanya.

Tokoh pemuda Madura asal Kabupaten Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dijelaskan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pada Pasal 4 Peraturan itu dijelaskan, bahwa, pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Syarat administratif yang dimaskud, antara lain, adanya Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.

"Ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 pada PP Nomor 78 Tahun 2007 itu," katanya.

Selanjutnya, perlu adanya keputusan bupati/walikota yang ditetapkan dengan keputusan bersama tentang persetujuan pembentukan calon provinsi, serta keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.

Hal lain yang juga menjadi prasyarat dalam pembentukan atau pemekaran provinsi baru adalah keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi dan Rekomendasi Menteri.

Ketentuan lainnya, sebagaimana diatur pada Pasal 8 huruf a, bahwa pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota. "Sementara saat ini di Madura kan masih empat Kabupaten," katanya.

Namun demikian, Muhlis Ali menilai, prasyarat pembetukan provinsi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2007, bukan sebagai halaman, karena keinginan masyarakat di Pulau Garam itu untuk menjadi Madura sebagai provinsi sudah bulat.

"Yang diperlukan saat ini hanya kekompakan dan tekanan polisi. Tentunya, tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan itu," pungkasnya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015