Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kesulitan
melakukan verifikasi data pemilih "siluman" versi panwaslu setempat,
karena tidak ada data atau lampiran pendukung kecuali hasil penelusuran
"database" pemilih menggunakan "software" khusus berbasis program excel.


"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan satu per-satu tanpa ada
lampiran pendukung. Waktunya tidak akan cukup," kata Pokja Bidang
Penyelenggaraan dan Data KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi kepada
Antara di Trenggalek, Jumat.


Ia menegaskan, upaya verifikasi atas klaim data pemilih invalid,
ganda, maupun fiktif yang direkomendasikan panwaslu masih terus
dilakukan.


Terhitung sejak Senin, 24 September, KPU bersama jajaran PPK telah
melakukan koordinasi menindaklanjuti dugaan adanya data pemilih invalid
maupun fiktif tersebut.


Namun, karena tidak ada bukti lampiran pendukung yang diberikan
panwaslu, lanjut Gembong, mayoritas data sulit diverifikasi berdasar
data nama dan alamat pemilih bersangkutan.


"Sebagian data panwaslu memang benar bahwa ada data pemilih yang
tidak sesuai, tidak sinkron ataupun ganda. Tapi sebagian besar lagi
tidak bisa diverifikasi karena mereka (panwaslu) hanya menyerahkan data
hasil penelusuran menggunakan program excel, tanpa ada lampiran
pendukung beripa fotokopi KTP atau KK dan sebagainya," ujarnya.


Sedangkan untuk data pemilih yang terindiasi invalid atau
dinyatakan invalid lantaran nomor induk kependudukan (NIK) ataupun nomor
kartu kependudukan (NKK) tidak sesuai, lanjut Gembong, KPU tidak bisa
berbuat banyak lantaran input data sudah sesuai dengan data yang
diterima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).


"Kami tidak mungkin merubah data NIK ataupun NKK jika memang dari
sananya (dispendukcapil) begitu. Untuk pemilih ganda juga demikian,
pemilih yang pindah domisili yang sudah terverifikasi langsung kami
coret. Tapi bukan berarti itu fiktif," ujarnya.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan
Antarlembaga Panwaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin bersikeras mendesak
KPU agar secepatnya mengklarifikasi tindak lanjut temuan dugaan pemilih
fiktif dalam DPT Pilkada Trenggalek 2015.


Ia khawatir jika temuan tidak segera ditindaklanjuti akan
mempengaruhi kualitas serta legalitas Pilkada Trenggalek yang akan
digelar serentak bersama 265 daerah lain di Indonesia pada 9 Desember
2015.


"Kemarin kami sudah kirim lagi surat yang intinya mengklarifikasi
tindak lanjut KPU atas temuan DPT invalid maupun ganda yang kami
temukan. Hari ini harusnya sudah ada jawaban, tapi sampai detik ini
belum ada tanggapan dari KPU," ujar Rusman Nuryadin.


Ia mendesak agar KPU bisa segera mengklarifikasi ribuan data
terindikasi invalid, invalid, ganda maupun diduga fiktif yang berhasil
ditemukan panwaslu menggunakan sistem pengayaan database komputer.


"Jika panwaslu berkeras ingin temuan itu ditindaklanjuti, sebaiknya
mereka membantu KPU dengan memberikan data dan lampiran pendukung agar
verifikasi bisa efektif dan efisien. Bukan hanya mengajukan data hasil
penelusuran program excel," jawab Gembong saat dikonfirmasi Antara.


Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menemukan ada ribuan
calon pemilih "siluman" karena data kependudukan ganda, ataupun akibat
adanya ketidaksesuaian antara NKK, NIK, maupun data diri lain yang tidak
sinkron.


Menurut keterangan Rusman, ada enam poin temuan dalam DPS KPU Trenggalek yang bermasalah.


Keenam poin dimaksud masing-masing adalah nomor kartu kependudukan
(NKK) yang diindikasi invalid sebanyak 72 pemilih, satu NIK invalid, NIK
terindikasi invalid sebanyak 414 pemilih, NIK tidak sinkron dengan
tanggal lahir sebanyak 14.919 pemilih, NIK tidak sinkron dengan jenis
kelamin sebanyak 319 pemilih, serta NIK ganda sebanyak 6.866 pasang
pemilih atau sebanyak 7.810 pemilih.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015