Surabaya (Antara Jatim) - Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy memprotes surat rekomendasi yang dilayangkan Panwas Surabaya yang memintanya mencabut desain alat peraga kampanye (APK) berupa foto Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
    
Pihak tim pemenangan yang berada di bawah pimpinan Agung Nugroho, di Surabaya, Minggu, meminta kepada Panwaslu dan KPU Surabaya untuk merapatkan kembali keputusannya tersebut.
    
"Kami meminta dengan tegas agar kedua lembaga tersebut untuk kembali ke jalan yang benar, yakni  menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU dan tidak seenaknya sendiri menafsirkan regulasi," ujarnya.
    
Agung mengatakan pihaknya juga telah berkirim surat balik kepada KPU dan Panwaslu Surabaya  sebagai bentuk jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Panwas. Ia mengharapkan kepada penyelenggara  Pilkada Surabaya untuk mencermati PKPU 7 tahun 2015 pasal 24 ayat (2).
    
"Kami minta secepatnya KPU dan Panwas untuk menggelar pertemuan lagi terkait  persoalan ini. Kami berharap secepatnya ada keputusan sehingga APK bisa segera  terpasang dan warga Surabaya tahu kalau memang ada Pilkada," ujarnya.
    
Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak masalah kalau memang harus menghapus tulisan "Pakdhene Karwo Wong Jawa Timur" (Pakdenya orang Jawa Timur). "Namun untuk fotonya Pak Karwo (Gubernur Jatim/Ketua DPD Demokrat Jatim) dan Bung Zul (Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan) tetap akan kami pasang," tegasnya.
    
Diketahui beberapa hari lalu Panwaslu dan KPU Surabaya mengundang LO Rasiyo-Lucy  terkait foto Soekarwo yang memliki dua jabatan, antara lain menjabat sebagai Gubernur Jatim dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
    
Desain APK milik pasangan Rasiyo-Lucy itu dilarang  Panwas karena foto tersebut tidak mencantumkan jabatan partai politik, namun ditulisi  "Pakdhene Wong Jawa Timur".  
    
Sedangkan di dalam PKPU No 7 tahun 2015 pasal 24 ayat 2 menyebutkan desain dan  materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat visi, misi, program, foto  pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik  dan/atau foto  pengurus partai politik atau gabungan partai politik.
    
Hingga Minggu (4/10) ini tim Rasiyo-Lucy bersikukuh tidak akan memperbaiki dengan alasan sudah sesuai PKPU.
"Yang pasti kami tidak akan melakukan perbaikan, karena sudah sesuai aturan. Intepretasi kami bila mengacu PKPU tidak ada yang mengharuskan gambar tokoh harus dicantumkan nama dan jabatan partai politik," ujar  Ketua Bapilu DPD PAN Surabaya Zainul Arifin.
    
Menurut Arifin yang juga sebagai LO paslon Rasiyo-Lucy, mengacu tafsir tim pemenangan, aturan PKPU tidak mewajibkan untuk mencantumkan jabatan tokoh yang  dipasang bersama pasangan calon. Desain yang disoal oleh Panwaslu utamanya untuk selebaran, poster dan spanduk, sedangkan yang desain APK untuk baliho tidak dipermasalahkan.
    
"Untuk itu kami mendesak KPU Surabaya untuk segera mencetak APK. Apalagi ini sudah masuk kampanye hari ke delapan, tidak harus menunggu pasangan lain menyerahkan desainnya," kata Arifin.
    
Sementara itu, Anggota Panwaslu Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran M Safwan mengatakan bahwa desain APK harus dirubah. Dirinya membeberkan, desain pasangan calon nomor urut satu menyertakan foto paslon dan Pakde Karwo.
    
"Pakde ini memiliki dua jabatan, sebagai Gubernur dan Ketua DPD Partai Demokrat. Tapi yang dicantumkan bukan keduanya," katanya.
    
Menurutnya, tim pemenangan Rasiyo-Lucy mencantumkan foto Pakde Karwo dengan keterangan "Pakdene Wong Jawa Timur". Padahal, bila mengacu PKPU, harus menyertakan keterangan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
    
"Bila ditulis  kapasitasnya sebagai Gubernur tidak bisa, harus sebagai pengurus partai. Mereka harus  ganti," tegas Safwan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015