Trenggalek (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan pejabat kepala desa di Kecamatan Munjungan pada 27 September 2015.

Ketua Panwaslu Trenggalek, Farid Wadjdi, Kamis, mengatakan laporan dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati tersebut bahkan saat ini sudah ditangani oleh tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian serta kejaksaan.

"Sejak dilaporkan pada 29-30 September 2015 kasus itu langsung kami tindak lanjuti dengan melimpahkannya ke gakkumdu. Saat ini masih diproses," kata Farid saat dikonfirmasi Antara di Trenggalek.

Namun, ia belum bisa memastikan hasil akhir dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum kades tersebut.

Farid beralasan, gakumdu memerlukan waktu untuk mengklarifikasi pengaduan atau laporan tersebut dengan mengundang saksi-saksi serta pihak terlapor.

"Rencananya besok pihak terlapor kami undang untuk menyampaikan klarifikasi. Kami tidak berwenang melakukan pemanggilan, melainkan hanya sebatas mengundang karena posisi panwaslu maupun gakumdu bukan dalam kapasitas penyidik," ujarnya.

Hasil akhir dari penanganan sengketa pilkada di tingkat gakumdu biasanya bermuara pada tiga kesimpulan, yakni mengarah pada pelanggaran administratif, pidana, atau sebaliknya dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti berdasar syarat formil maupun bukti materiil.

Sejak KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Trenggalek pada 25 Agustus dilanjutkan kampanye hingga awal Oktober, panwaslu setidaknya telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Dari enam laporan itu, lima pengaduan dilakukan oleh kubu pemenangan pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko (KH), sementara satu lainnya diajukan oleh tim pemenangan nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin (Pemimpin).

"Empat pengaduan sebelumnya kami nyatakan gugur karena tidak cukup bukti materiil maupun persyaratan formil yang dibutuhkan sesuai ketentuan, dua sisanya sedang kami proses sekarang," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan tim pemenangan pasangan KH, Irwan Gunarso menyatakan, kedatangannya ke kantor Panwaslu Trenggalek adalah dalam rangka mewakili tim advokasi pasangan nomor urut 1, memantau tindak lanjut pengaduan yang sudah mereka laporkan.

Ada dua yang menjadi pokok materi pengaduan mereka, yakni terkait penggunaan atribut kaos bergambar pasangan calon lawan oleh oknum kepala desa berinisial Gn serta keterlibatan langsung oknum kades lain berinsial Pr dalam kegiatan kampanye yang tengah dilakukan Cabup Emil Elestianto Dardak di wilayah Kecamatan Munjungan.

"Kami punya bukti foto maupun rekaman suara adanya oknum kades yang diduga tidak netral dan terlibat kegiatan kampanye. Sesuai aturan, tindakan mereka melanggar aturan karena harusnya perangkat bersikap netral," ujarnya.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor Kades Pr. Koresponden Antara sudah mengklarifikasi perihal pengaduan kubu KH ke panwaslu tersebut melalui sambungan telepon seluler maupun layanan pesan pendek (sms), namun tak ada jawaban. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015