Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Har, terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015.
     
"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung dan Kamis siang ini diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadir reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis.
     
Saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan untuk menetapkan Kades Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah, karena saksi yang ada tidak mau mengaku.
     
"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab 'tak oneng' (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujarnya.

Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan 23 tersangka, termasuk Kades Har. Ke-23 tersangka itu ada yang merupakan tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada pula yang merupakan tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang merupakan tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015