Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani dua kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran Rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatang Panjaitan di Madiun, Jumat mengatakan pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk memercepat penanganan kasus itu, mengingat waktu tutup tahun 2015 tinggal beberapa bulan lagi. 

"Kami lagi percepat masalah itu. Intinya, kami masih mendalami kasus tersebut," ujar AKP Tatang Panjaitan kepada wartawan.

Sesuai informasi, kedua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut antara lain, dugaan korupsi di koperasi Polres Madiun Kota dan dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. 

Untuk kasus yang melibatkan Panwaslu, yang disoroti antara lain surat pertanggungjawaban (SPJ) pada saat massa kampanye Pemilihan Wali Kota Madiun beberapa tahun lalu.

Dimana, dalam SPJ tersebut, diduga terjadi pembengkakan nilai nominal anggaran yang melibatkan tiga media elektronik. 

Sedangkan, untuk kasus Koperasi Primkop Kepolisian senilai Rp4,9 miliar, meski saat ini masih proses hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun, namun tim penyidik Tipikor Polres Madiun Kota sedang mendalami adanya dugaan korupsi.

Sesuai data kepolisian setempat, rata-rata tiap tahun Polres Madiun Kota menangani dua kasus dugaan korupsi. Jumlah tersebut meningkat sejak tahun 2012 yang sebelumnya hanya menangani satu kasus saja.

Adapun, sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polres Madiun Kota selama beberapa tahun terakhir, di antaranya, kasus dugaan korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Serta dugaan korupsi dana "block grant" tahun 2012 untuk pembangunan empat Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 5 Madiun. Kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015