Madiun (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat selama bulan Januari hingga Agustus 2015, terdapat tiga PNS di lingkungan Pemerintah Kota setempat yang terjerat kasus hukum sehingga terancam sanksi pemecatan.
     
Kepala BKD Kota Madiun Agus Ardiyanto, Sabtu, mengatakan, ketiga PNS tersebut adalah, dua di antaranya berprofesi sebagai guru dan satu lainnya staf kelurahan. 
     
"Saat ini, status ketiganya adalah diberhentikan sementara. Karena baru sementara, maka yang bersangkutan masih berhak menerima 75 persen dari gaji," ujar Agus Ardiyanto kepada wartawan. 
     
Menurut dia, saat ini pemkot belum dapat menjatuhkan sanksi pecat terhadap tiga PNS tersebut. Itu karena masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri setempat. 
     
Hasil putusan pengadilan, nantinya akan dijadikan dasar untuk memberikan hukuman disiplin bagi ketiga PNS tersebut.
     
Agus menambahkan, untuk meminimalisir tindak kriminal yang dilakukan PNS di lingkup Pemkot Madiun, BKD berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi. Selain itu, saat apel yang dilakukan setiap Senin di halaman balai kota, sekretaris daerah (sekda) setempat juga rutin memberikan pengarahan. 
     
"Saat apel di balai kota, Sekda selalu memberikan pengarahan kepada para kepala SKPD untuk diteruskan ke seluruh stafnya. Pembinaan juga rutin dilakukan," katanya.
     
Seperti diketahui, tiga PNS Pemkot Madiun saat ini terjerat kasus hukum. Mereka adalah, SW guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di salah satu SMP Negeri di Kota Madiun yang terindikasi melakukan tindak KDRT terhadap suaminya hingga meninggal dunia. 
     
Selanjutnya, WH oknum guru SMA Negeri di Kota Madiun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya, dan salah satu pegawai kelurahan yang terindikasi melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. 
     
Kasus hukum atas ketiganya masih terus berlangsung di tingkat kepolisian untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan setempat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015