Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai Amanat Nasioal (PAN) Kota Surabaya akan mencabut pengaduan sengketa Pilkada Surabaya mengenai keputusan KPU yang menyatakan Cawali dan Cawawali Rasiyo-Abror yang diusung PAN-Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu setelah adanya pasangan pengganti.

"Kami berencana akan mencabut pengaduan itu dalam waktu dekat ini. Soal waktu kapan akan dicabut kamu akan bicarakan lagi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin di Surabaya, Jumat.
    
Pencabutan pengaduan itu menyusul sudah adanya kesepakatan antara PAN dan Demokrat untuk mengusung bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya pengganti Dhimam Abror yakni Lucy Kurniasari (anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat mewakili Jawa Timur)
    
Saat ditanya mengapa tidak menunggu hasil musyawarah mufakat soal pengaduan sengketa yang digelar Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Surabaya yang digelar pada 5-16 September yang tentunya bisa berpeluang bakal Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror bisa dinyatakan memenuhi syarat, Zainul mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan ditingkat partai.
    
Apakah PAN dan Demokrat sudah tidak titik temu atau kecocokan lagi dengan Dhimam Abror, Zainul mengatakan bukan persoalan itu, melainkan persoalan waktu Pilkada pada 9 Desember sudah dekat sementara partai butuh persaipan menghadapi pemilu.
    
Sehingga, lanjut dia, jika masih mengurusi persoalan sengketa pilkada, maka waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi sengkata pilkada akan lama. Apalagi jika di panwaslu tidak ada hasil atau memuaskan, maka partai bisa menempuh jalur hukum di atasnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terakhir Mahkamah Konstitusi.
    
"Persoalan waktu saja, kemarin sudah ada waktu lebih agar Abror bisa memperbaiki kelengkapan berkas, tetapi kenyataannya Abror tidak bisa. Ini  bukan tidak sreg (tidak cocok) tapi kita tetap berkomuniaksi dengan dia," ujarnya.
    
Zainul menjelaskan dalam pendaftaran cawali-cawawali di KPU Surabaya mendatang, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan akan datang ke Surabaya untuk mengawal langsung. Hal ini dilakukan agar tidak ada kejadian seperti sebelumnya dimana calon-calon yang diusung PAN-Demokrat tidak lolos verifikasi di KPU Surabaya.
    
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Junaidi mengatakan pihaknya belum membahas secara internal partai, perlu dan tidaknya mencabut pengaduan ke Panwaslu sebagaimana yang dilakukan PAN.
    
"Tidak menutup kemungkinan pencabutan itu bisa dilakukan. Tapi kita akan rapatkan dulu di internal Demokrat," katanya.
    
Anggota Bidang Hukum Panwaslu Surabaya M. Safwan sebelumnya mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah pengaduan sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PAN dan Demokrat pada 5-16 September mendatang.
    
"Tuntutannya membatalkan keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Yang Tidak Memenuhi Syarat, dan menerima Rasiyo-Dhimam masuk sebagai pasangan calon," kata M Safwan.
    
Ia mengatakan jika pada musyawarah mufakat kedua belah pihak yakni KPU dan dua partai PAN serta Demokrat telah sepakat bahwa pasangan Rasiyo-Abror memenuhi syarat (MS), maka otomatis KPU tidak membuka pendaftaran lagi, melaikan melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya.
    
"Apabila tidak dikabulkan permohonan naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau tidak dikabulkan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), di sinilah nanti final dan mengikat," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015