Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Garam Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah segera mewujudkan terbentuknya Satgas Mafia Impor Garam, menyusul adanya praktik impor garam saat musim panen berlangsung dan hal itu sangat merugikan petani garam di negeri ini.

"Kalau praktik itu dibiarkan, dan para mafia importir garam di negeri ini terus beraksi, maka petani garam akan terpuruk, harga garam akan anjlok," kata Sekretaris Komisi Garam Pamekasan Yoyok R Effendi kepada Antara di Pamekasan, Jumat.

Komisi Garam Pamekasan mengemukakan hal ini, menyikapi rendahnya harga jual garam petani pada musim produksi garam tahun ini yang disebabkan oleh adanya praktik impor garam oleh sejumlah perusahaan garam saat masa panen garam di negeri ini masih berlangung.

Menurut Yoyok, selain merugikan pata petani garam, praktik impor garam saat musim panen berlangsung juga mengabaikan Menteri Perindustrian nomor 308/M-IND/6/2015, tanggal 16 Juni 2015, perihal panen raya garam tahun 2015. 

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin kala itu, ditentukan masa panen raya garam berlangsung pada Juli-November 2015. 

Dengan demikian, maka selama masa panen raya garam berlangsung, tidak diperbolehkan ada praktik impor garam. Namun fakta yang terjadi impor masih berlangsung. Bahkan, Tim Satgassus Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus garam ini, yang belakangan diketahui karena ada praktik kongkalikong dengan oknum pejabat di Ditjen Daglu Kemendag.

"Jadi, ini kan jelas permainan mafia-mafia hingga ke ranah regulasi tata niaga importasi garam," kata Yoyok menjelaskan.

Atas dasar itu pula, sambung dia, perwakilan petani dan asosiasi petani garam se-Madura berunjuk rasa ke Jakarta, memprotes pembiaran adanya impor garam, saat masa panen raya garam masih berlangsung.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan sebelumnya juga menyayangkan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang tetap memberikan izin importir garam melakukan impor saat masa panen raya garam sedang berlangsung.

"Tidak masuk akal dengan alasan Kementerian Perdagangan itu. Garam untuk industri saja hanya 1,1 juta ton," kata Heri sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (8/8).

Sejak April 2015, Kemendag sudah mengimpor garam sebesar 95.164 ton atau setara dengan nilai 4,5 juta dolar AS. Pada periode Januari - April 2015, Kemendag telah mengimpor garam sebesar 486.509 ton atau setara dengan nilai 21,8 juta dolar AS. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015