Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mengapresiasi respons cepat Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dijadwalkan digelar pada Selasa (8/9) pukul 14.00 WIB.

"Kami memberikan apresiasi karena majelis memahami terhadap situasi yang sedang dihadapi oleh Kota Surabaya dimana calon tunggal menimbulkan gejolak," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono di Surabaya, Kamis.     
    
Menurut dia, gejolak yang terjadi salah satunya adalah di Surabaya telah terjadi unjuk rasa di KPU Surabaya yang diikuti ribuan warga yang mengatasnamakan Gerakan Warga Surabaya Mengugat.
    
Mereka menuntut Pilkada Surabaya tetap dilangsungkan sesuai Pasal 201 UU 8/2015 yakni digelar pada 9 Desember 2015.
    
Ia mengatakan agenda sidang MK pada Selasa (8/9) adalah mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait. PDI Perjuangan berharap semua pihak khususnya DPR dan Pemerintah menerima opsi-opsi jalan keluar  yang ditawarkan PDI Perjuangan Surabaya.
    
Dalam perbaikan permohonan sidang sebelumnya, lanjut dia, PDIP menawarkan dua solusi terhadap "uncontested election" ini yakni calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pemenang dan pemilihan dengan surat suara calon melawan gambar kosong.
    
"Bila persidangan berlangsung dalam tempo cepat seperti ini PDIP optimistis dalam waktu segera majelis akan memutus dan memberikan kepastian hukum bagi keadaan pilkada calon tunggal di berbagai daerah di tanah air. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015