Surabaya (Antara Jatim) - Aksi bakar ban dan lempar batu oleh para buruh kepada petugas kepolisian mewarnai proses eksekusi di PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) Jalan Tanjungsari Surabaya.

Joko Subagyo selaku juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, mengatakan, eksekusi ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap.

"Proses eksekusi ini berkali-kali gagal karena ada penghadangan dari demonstran," katanya.

Dalam proses eksekusi itu sendiri, ratusan buruh yang sudah siaga di lokasi langsung membakar ban untuk menghadang petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membacakan eksekusi.

Akibatnya, terjadi aksi saling dorong dan juga aksi lempar batu yang yang dilakukan oleh ratusan buruh yang ada di lokasi.

Bahkan seorang wartawan media dalam jaringan sempat terkena lemparan batu dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat.

Aksi eksekusi ini sendiri berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian dengan mobil "water canon" merangsek masuk di antara kerumunan buruh yang ada di lokasi pabrik.

Para buruh ini akhirnya berhasil dikeluarkan dari dalam lokasi pabrik yang dieksekusi dan proses eksekusi bisa berjalan dengan lancar meski dalam pengamanan.

Saat ini Jalan Tanjungsari sudah kembali dibuka untuk umum setelah sebelumnya sempat ditutup dari dua arah untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015