Pamekasan (Antara Jatim) - Tim Penyidik Polda Jatim akhirnya membebaskan enam orang terduga kasus narkoba asal Pamekasan, Madura yang ditangkap beberapa hari lalu.

Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, sebenarnya ada 7 orang yang dibebas, namun satu diantaranya diketahui menjadi buronan polisi, yakni Polres Pamekasan dalam kasus tindak pidana kriminal.

"Terduga kasus narkoba yang tetap ditahan hingga kini itu bernama Hartono (23) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo," katanya dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Rabu.

Hartono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mapolres Pamekasan, dan saat ini sedang dijemput oleh tim Reskrim Polres Pamekasan ke Mapolda Jatim.

Ruslan Hidayat menjelaskan, keenam orang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 26 Agustus 2015 dibebaskan, karena tidak cukup bukti.

"Tapi kami tidak tahu secara detail yang dimaksud dengan tidak cukup bukti itu, apakah hasil ter urinenya negatif atau seperti apa. Yang jelas, keterangan yang kami terima dari Polda Jatim hanya kalimat tidak cukup bukti," katanya menjelaskan.

Keenam orang terduga kasus narkoba asal Pamekasan yang dibebaskan itu, masing-masing bernama Husen (30), Hasan Nasrul Anam (23), Muhammad Hasan (28), Fakmi Sihab (25), dan Zainol (28). Kelima orang ini merupakan warga asal Desa Omben, Kecamatan Omben, Sampang. 

Mereka ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan BNNP Jatim di rumah warga Desa Campor, Kecamatan Proppo bernama Pak Tupah, seorang bandar narkoba yang kini menjadi buronan polisi.

Satu orang lagi bernama Muhammad Alwi (48) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Sebelumnya pada 26 Agustus 2015, sebanyak 7 orang ditangkap polisi dari Polda Jatim karena berpesta narkoba di rumah warga bernama Tupah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Sebanyak 14 gram narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas gabungan dari Polda Jatim kala itu.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015