Jakarta (Antara) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan klub Persebaya Surabaya dalam hal ini PT Mitra Muda Inti Berlian terhadap Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait rekomendasi Indonesia Super League (ISL) 2015.

"Sudah diputuskan. Pada sidang putusan tadi, BOPI diwakili tim hukum Kemenpora dan Elza Syarief," kata Sekjen BOPI Heru Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari tim hukum Kemenpora, pada sidang putusan gugatan dengan nomor 99/G/PTUN-JKT 2015, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidaj dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261.000.

Adapun pertimbangan hukumnya adalah majelis hakim menerima ekseptsi/keberangkatn tergugat dalam hal ini Ketua Umum BOPI yang pada pokoknya PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili obyek sengketa yaitu keputusan BOPI tentang rekomendasi ISL 2015.

Hal tersebut terjadi karena rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 99 UU 5/1996 Jo UU 51/2009 tentang PTUN yaitu suatu keputusan objek sengketa harus bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum.

Dalam permasalahan ini, keputusan BOPI belum bersifat final tetapi hanya sebagai persyaratan untuk mengajuikan izin keramaian ke pihak kepolisian. Dengan demikian, gugatan penggugat dalam hal ini manajemen Persebaya tidak diterima.(*)

Pewarta: Bayu Kuncahyo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015