Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan buruh PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) menggelar demonstrasi (demo) di kantor Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut penundaan eksekusi atas objek sengketa lahan di jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.
Salah seorang perwakilan buruh M Mafud, Selasa, mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas buruh terhadap perusahaan yang akan dieksekusi oleh pengadilan.
"Kami ingin pihak pengadilan meninjau ulang terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 3 September mendatang," katanya.
Hal itu dilakukan karena di dalam perusahaan PT Cinderella sendiri saat ini memperkerjakan ribuan orang pekerja.
"Para pekerja tersebut hidupnya sangat tergantung dengan adanya keberadaan pabrik tersebut. Nah, kalau pabrik tersebut dieksekusi, lalu bagaimana dengan nasib ribuan buruh yang bekerja di sini," katanya.
Di sisi lain, Komisaris PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) Suwaji Wijaya mengatakan, kalau eksekusi yang rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu salah sasaran.
"Hal itu karena dalam putusan eksekusi tersebut disebutkan jika objek sengketa lahan eksekusi berstatus petok D, sementara lahan yang ada di perusahaan ini adalah sertifikat," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pabrik yang bergerak dalam industri sepatu tersebut memperkerjakan sekitar 7.000 orang pegawai.
"Kami akan terus berjuang apa yang menjadi hak kami. Kami tidak ingin nasib dari ribuan buruh kami ini terlantar dengan adanya eksekusi ini," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Salah seorang perwakilan buruh M Mafud, Selasa, mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas buruh terhadap perusahaan yang akan dieksekusi oleh pengadilan.
"Kami ingin pihak pengadilan meninjau ulang terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 3 September mendatang," katanya.
Hal itu dilakukan karena di dalam perusahaan PT Cinderella sendiri saat ini memperkerjakan ribuan orang pekerja.
"Para pekerja tersebut hidupnya sangat tergantung dengan adanya keberadaan pabrik tersebut. Nah, kalau pabrik tersebut dieksekusi, lalu bagaimana dengan nasib ribuan buruh yang bekerja di sini," katanya.
Di sisi lain, Komisaris PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) Suwaji Wijaya mengatakan, kalau eksekusi yang rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu salah sasaran.
"Hal itu karena dalam putusan eksekusi tersebut disebutkan jika objek sengketa lahan eksekusi berstatus petok D, sementara lahan yang ada di perusahaan ini adalah sertifikat," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pabrik yang bergerak dalam industri sepatu tersebut memperkerjakan sekitar 7.000 orang pegawai.
"Kami akan terus berjuang apa yang menjadi hak kami. Kami tidak ingin nasib dari ribuan buruh kami ini terlantar dengan adanya eksekusi ini," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015