Surabaya (Antara Jatim) - Calon Wali Kota Surabaya petahana yang diusung PDIP, Tri Rismaharini mengaku ada yang janggal dengan proses pelengkapan berkas administrasi pasangan cawali dan cawawali yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat guna mengikuti Pilkada seretak 2015.

"Ini ada yang aneh, seminggu lalu saya masih diminta perbaikan dokumen. Padahal, saya sudah sekian lama mendaftar, kemarin suruh memperbaiki lagi," kata Tri Rismaharini kepada wartawan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin.

Hal ini diungkapkan Risma setelah KPU Surabaya pada Minggu (30/7) menyatakan pasangan lain yang diusung PAN dan Demokrat Rasiyo-Abror tidak memenuhi persyaratan (TMS), sehingga Pilkada Surabaya dibuka lagi pendaftaran untuk ketiga kalinya.

Menurut dia, meski sejak awal pendaftaran telah melengkapi data yang dibutuhkan untuk persyaratan. Namun seminggu lalu di saat perbaikan berkas pada masa perpanjangan pendaftaran kedua dirinya masih diminta kelengkapan administrasi.

Selain itu, Risma juga menganggap aneh dengan proses pemenuhan berkas administrasi kelangkapan pasangan calon lain yang diusung PAN dan Demokrat, yakni Rasiyo-Dhimam Abror.

Ia mengatakan, jika dinyatakan tidak lengkap kenapa tidak segera dilengkapi.

"Aneh kok gak dilengkapi, katanya gak lengkap," katanya.

Risma merasa yang diminta perbaikan hanya dia dan pasangannya saja. Padahal, masing-masing pasangan calon memiliki penghubung antara KPU dan pasangan calon, yang disebut "Liason Officer" (LO) pihak penghubung ke KPU.

Menyangkut persoalan rekomendasi dari DPP PAN kepada pasangan Rasiyo Abror yang dinyatakan tidak identik, Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) ini mencontohkan, dalam proses turunnya rekomendasi seperti yang ia peroleh dari DPP PDIP, rekomendasi yang turun ada 3 (lembar), dengan tanggal dan tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

"Saya sendiri tahu Bu Mega rekomendasinya ada 3, tanggalnya sama, tandan tangan ya bu Mega, tapi pasti materainya beda. Kalau sama difotocopi materainya," terangnya.

Sementara, masalah tidak menyerahkan surat tidak menunggak pajak yang menjadi penyebab bakal cawawali Dhimam Abror, dinyatakan tidak memenuhi syarat, Rismaharini menyatakan, bahwa secara prosedural seluruh pendapatan yang didapat oleh yang bersangkutan dari Kadin maupun KONI Jatim langsung dipotong pajak, dan tiap tahun juga harus melaporkan harta kekayaan.

"Aku cuma nanya, karena selama ini kalau dapat honor kan langsung dipotong pajak. Ini aneh," katanya.

Ia sempat mengeluhkan dengan kerumitan prosedur untuk memenuhi berkas pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakilnya. "Kenapa gak percaya dataku, aku sempat bilang gitu," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, berkas yang harus dilengkapi cukup banyak. Ia mengungkapkan dirinya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melengkapi berkas pendaftaran.

"Mulai satu bulan setelah mendapat rekomendasi saya mengumpulkan syarat," katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya surat pailit, SKCK yang dalam pengurusannnya harus mendatangi sendiri ke Polda, serta pengurusan ijazah.

"Teman-teman PDIP datang ke Kediri mengurus legalisir ijazah saya," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015