Trenggalek (Antara Jatim) - Pihak KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengisyaratkan produksi alat peraga kampanye (APK) untuk kedua pasangan calon yang maju bursa pilkada setempat mengalami keterlambatan hingga pertengahan September karena harus menunggu desain dari masing-masing tim sukses.
    
"Selain menunggu desain dari masing-masing pasangan calon, produksi APK juga harus melalui proses pelelangan. Lelang belum bisa dilakukan jika desainnya belum ada/siap," kata Ketua KPU Trenggalek, Suripto di Trenggalek, Jumat.
    
Ia memperkirakan, alat peraga kampanye baru bisa dikeluarkan KPU sekitar pertengahan September.
    
Asumsi itu mengacu pada tahapan proses lelang hingga produksi APK, baik dalam bentuk baliho, spanduk, pamflet maupun leaflet.
    
"Jika tidak ada kendala, mungkin sekitar tanggal 10 September atau pertengahan September seluruh APK bisa terpasang," ujarnya.
    
Suripto memastikan, keterlambatan produksi APK sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan bisa saling dipahami.
    
Alasannya, kata dia, faktor utama keterlambatan memang dipengaruhi oleh pengajuan desain oleh kedua kubu pasangan calon yang baru diserahkan akhir pekan ini, setelah pengundian nomor urut oleh KPU, Rabu (26/8).
    
"Kemarin, kami sudah minta agar desain segera diserahkan agar proses lelang bisa segera dilakukan dan APK diproduksi secepatnya," ujarnya.
    
Menanggapi keterlambatan produksi APK tersebut, salah satu calon Wakil Bupati Trenggalek, Mohammad Nur Arifin mengaku bisa memaklumi karena memang desain APK baru bisa mereka setor setelah pengundian nomor urut.
    
"Memang desain baru bisa kami serahkan karena pembuatannya toh juga menunggu setelah ada penetapan dan pengundian nomor urut," ujar Arifin.
    
Kendati memaklumi, calon nomor urut dua (2) yang berpasangan dengan Emil Elestianto Dardak tersebut berharap APK bisa lebih awal diproduksi.
    
Menurut Arifin, keberadaan APK penting sebagai sarana sosialisasi pencalonan mereka dalam pilkada, termasuk demi menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi serentak itu di Trenggalek, 9 Desember 2015 mendatang.
    
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkada, seluruh atribut kampanye yang boleh dipasang di tempat-tempat umum adalah APK yang diproduksi atau dikeluarkan oleh KPU.
    
APK yang disediakan KPU itu, sebagaimana hasil kesempatan dengan kedua tim pasangan calon, yakni berupa lima buah baliho ukuran 4 x 7 meter, spanduk dengan jumlah dua buah per desa (Trenggalek ada 157 desa/kelurahan), serta pamflet-leaflet dengan basis jumlah KK yang ada di Kabupaten Trenggalek. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015