Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangguhkan penahanan penjaga perlintasan kereta api, Mistari, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara kereta api dengan mobil yang menewaskan lima orang.

Permintaan penangguhan penahanan tersebut disampaikan sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Jember dengan mengundang Kapolres AKBP Sabilul Alif, Kepala Dinas Perhubungan Isman Sutomo, PT KAI Daerah Operasional IX Jember, manajemen PT Mandiri Land, dan manajemen Pertokoan Roxy di Gedung DPRD setempat, Selasa.

"Saya sepakat adanya penangguhan berdasarkan kesepakatan sejumlah pihak dan hari ini segera kami proses," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Jember.

Menurutnya, Mistari ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa alasan karena yang bersangkutan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga pintu perlintasan, sehingga kecelakaan maut tidak terhindarkan.

"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Polres Jember menetapkan Mistari sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu dan melakukan penahanan terhadapnya," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, proses hukum terhadap tersangka Mistari tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan penegakan hukum juga harus adil, sehingga pihaknya tidak mau dituduh "tajam ke bawah dan tumpul ke atas".

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menyebabkan lima orang meninggal itu," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Surat kesepakatan bersama yang salah satu isinya penangguhan penahanan Mistari itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Jember M Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi dan Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif.
     Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi, mengatakan tidak hanya Mistari yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut, namun sejumlah pihak yang mempekerjakan Mistari juga harus bertanggung jawab.

"Dia memang keliru, tetapi sangat tidak adil kalau kesalahan itu hanya ditanggung dia sendiri dan seharusnya pihak PT Mandiri Land dan Pertokoan Roxy juga harus bertanggung jawab," ucap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Bahkan Anggota DPRD Jember siap dijadikan jaminan dalam pengajuan surat penangguhan terhadap lelaki warga Kelurahan Mangli tersebut.

Sebuah kecelakaan maut terjadi saat mobil yang ditumpangi tujuh orang asal Kabupaten Jombang itu  melaju di pintu perlintasan yang berada di depan Pertokoan Roxy hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia dan dua menjalani rawat inap di ICU RSD dr Soebandi Jember, Minggu  (16/8).(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015