Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran Kota Surabaya memprotes kebijakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) THP Kenjeran yang menaikkan retribusi terlalu tinggi.

"Terus terang, saya dan teman-teman tidak kuat membayar retribusi sebanyak itu. Penghasilan sehari-hari hanya Rp17 ribu hingga Rp20 ribu, tapi sekarang disuruh membayar Rp25 ribu," kata perwakilan PKL THP Kenjeran Hudri saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Selasa.
    
Menurut dia, retribusi yang bakal dikenakan oleh UPTD THP Kenjeran sangat mencekik leher. Hal ini dikarenakan PKL harus membayar Rp25 ribu untuk lahan yang digunakan berjualan per meter persegi untuk hari Sabtu dan Minggu.
    
Padahal, lanjut dia, PKL di sana ada yang menempati lahan di atas 2 meter persegi sehingga pengeluaran untuk membayar retribusi semakin banyak.
    
Hal sama juga dikatakan Koordinator PKL THP Kenjeran Bagus Imam. Ia mengatakan PKL sendiri berjualan di dalam lingkungan Pantai Kenjeran dan selama ini tidak mendapat perhatian lebih dari UPTD.    

Akibatnya, lanjut dia, PKL di sana tidak mendapatkan fasilitas seperti listrik atau tempat berteduh semacam los. Kondisi tersebut, masih diperparah dengan adanya kebijakan UPTD yang menaikan tarif retribusi  pada Kamis (27/8).
    
Tentu saja, kata dia, membuat PKL bergejolak karena kenaikan retribusi sangat memberatkan pedagang. Dasar kenaikan retribusi tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2013 poin G tentang retribusi insidentil.  
    
"Dengan adanya kenaikan tersebut, PKL ramai-ramai mengadu ke DPRD. Sebab, kenaikan tersebut tidak masuk akal. Masak kami berjualan dikenakan tarif retribusi insidentil yang tarifnya lebih mahal dibandingkan retribusi biasa. Seharusnya kami dikenakan retribusi pedagang harian yaitu Rp2.000 per hari," jelasnya.
    
Ia menambahkan sebenarnya UPTD sempat memungut retribusi sebesar Rp750 ribu untuk even hari raya lalu.  Setelah mendapatkan protes dari pedagang, akhirnya diturunkan menjadi Rp300 ribu. Kini retribusi tersebut berubah lagi menjadi lebih mahal.
    
"Intinya kami meminta UPTD Kenjeran mengenakan tarif  yang disesuaikan dengan kemampuan PKL. Kenjeran sekarang ini kondisinya sepi karena tidak ada even atau kegiatan sehingga pengunjung pun sedikit," katanya menjelaskan.
    
Menanggapi keluhan pedagang, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan tidak seharusnya UPTD memungut retribusi yang sangat tinggi pada PKL sebab penghasilan PKL pun tidak banyak.
    
"Kalau dipungut segitu, tentu saja membuat PKL bergejolak. Seharusnya retribusi itu disesuaikan dengan kemampuan obyeknya. Saya meminta agar  retribusi itu jangan diberlakukan," tegas Baktiono.
    
Ia menambahkan ada beberapa PKL yang mengadu, bahwa mereka kerap diintimidasi oleh petugas agar membayar retribusi tersebut, jika tidak, tidak boleh berjualan di sana.
    
"Seharusnya UPTD memberikan perhatian terhadap nasib PKL yang rata-rata ada warga sekitar. Selama ini mereka berjualan tidak mendapatkan fasilitas yang memadai dari UPTD. Masak yang diurus hanya pedagang yang menempati kios. Makanya kami akan mengundang UPTD Kenjeran dalam rapat beriikutnya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015