Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia khusus III DPRD Tulungagung, Jawa Timur terus mengevaluasi pengelolaan sejumlah aset pemerintah daerah yang dinilai tidak optimal, sehingga tidak memenuhi kontribusi pendapatan asli daerah sebagaimana ditargetkan.
    
"Ada beberapa yang saat ini sedang kami kaji (evaluasi)," kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Jainudin usai rapat paripurna DPRD Tulungagung, Selasa.
    
Dua dari sekian aset daerah yang telah dievaluasi dan turun rekomendasi alih kelola dari pemkab adalah gedung balai rakyat dan gedung olahraga (GOR) indoor yang ada di kompleks Stadion Rejoagung maupun daerah Lembupeteng.
    
Menurut keterangan Jainudin, untuk dua aset tersebut rekomendasi telah keluar, namun pelaksanaan masih terkendala lantaran menunggu peraturan daerah serta peraturan bupati (perbup).
    
"Untuk GOR akan dikembalikan kepada pemda karena merugi. Itu berdasarkan
catatan BPK, yakni tidak adanya kesesuaian antara pengelolaan dengan
penyusutan," terang Jainudin.
 
Pengembalian juga berlaku untuk gedung Balai Rakyat. Gedung tersebut nantinya dikembalikan sebagai cagar budaya.

Oleh karena itulah, gedung bisa digunakan rakyat termasuk untuk kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan. Pengembalian ini, tak lepas memberi kemudahan bagi maysarakat yang akan memakainya.

"Pastinya lebih murah biayanya dan proses izin lebih cepat. Pengembalian setelah ada perda dan perbup termasuk instansi mana yang akan mengelolanya," kata Jainudin.

Terkait aset lain yang dimungkinkan dikembalikan kepada pemerintah daerah, pria berkacamata itu menjawab Pantai Popoh dan Agrowilis.

Namun, untuk dua aset itu pihak legislatif masih memberi kesempatan pengelola.

"Kami mendesak direktur PDAu agar membuat masterplan untuk menaikan pendapatan di dua lokasi itu," jelasnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015