Surabaya (Antara Jatim) - Tim gabungan dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Bea Cukai (BC) Jatim I telah menggagalkan penyelundupan 6,993 kilogram sabu-sabu asal Guangzho, Tiongkok, lewat jalur laut.
     
"Modusnya, ada dua paket sabu-sabu yakni 4,887 kilogram dan 2,106 kilogram sabu-sabu yang diselipkan dalam kontainer yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Selasa.
     
Didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio dan staf Subdit II Ditnarkoba Polda Jatim, ia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu itu terjadi dua kali yakni 7 Juli 2015 dan 9 Juli 2015.
     
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang mau bersabar untuk pengembangan kasus itu hingga tertangkap tiga tersangka, sehingga pembawa dan penerima barang pun terungkap. Jadi,  proses pengungkapan dilakukan hingga ujung kasus itu," katanya.
     
Pada 7 Juli 2015, tim gabungan menangkap tersangka MS alias LM asal Aceh dan HF alias AS yang juga asal Aceh. Mereka tertangkap membawa empat bungkus sabu-sabu seberat 2,016 kilogram.
     
Selanjutnya, pada 9 Juli 2015, tim gabungan menangkap DW asal Jakarta yang tertangkap membawa 4,887 kilogram sabu-sabu.
     
"Penemuan 6,993 kilogram sabu-sabu itu akhirnya dikembangkan polisi untuk melakukan penangkapan ketiga tersangka pada 10-11 Juli 2015," katanya.(*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015